blank
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun sedang melantik Budi Haryono. Foto: Spw

KENDAL (SUARABARU.ID)- DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu(PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024, di ruang rapat paripurna setempat, Selasa(31/10/2023).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Kendal Muhammad Makmun mengatakan, bahwa Ikhwan merupakan anggota DPRD Kabupaten Kendal dari partai Demokrat periode 2019- 2024.

Karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari keanggotaan partai Demokrat, maka pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dilakukan.

“Yang bersangkutan diusulkan berhenti sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal karena mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Demokrat Kabupaten Kendal,” kata Muhammad Makmun.

Menurut Makmun, tentang penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Kendal atas nama Ikhwan, digantikan oleh calon anggota DPRD Kendal Budi Haryono.

Budi memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan sudah sesuai dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Demokrat nomor 257/IX/2023 tanggal 6 September 2023.

“Budi Haryono dari Partai Demokrat Kabupaten Kendal telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal sesuai berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal nomor 234/pj. 03.1-b/3324/2023 tanggal 14 September 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kendal hasil pemilihan umum tahun 2019, ” papar Muhammad Makmun.

Makmun menyampaikan bahwa, Gubernur Jawa Tengah juga  telah  mengeluarkan surat keputusan peresmian, pemberhentian dan peresmian pengangkatannya yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/16/ tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang peresmian,  pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan 2019-2024.

Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, mengatakan, Ikwan memang anggota DPRD Kabupaten Kendal dari Partai Demokrat periode 2019- 2024.

Karena yang bersangkutan keluar dari Partai Demokrat dan pindah ke partai lain, tentu harus mengundurkan diri.

“Yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon legislatif lewat partai lain. Maka oleh DPP dia dikeluarkan. Sehingga hari ini Budi Haryono dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kendal,” kata Windu Suko Basuki.

Menurut Windu Suko Basuki, Ikwan mengundurkan diri sekitar satu bulan yang lalu, diproses melalui mekanisme yang ada, baik dari tingkat kabupaten/ kota/ DPP sehingga sudah memenuhi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ia harus bisa menyesuaikan diri. Apalagi tadi kami bacakan bersama bahwa Budi Haryono yang baru ini, langsung mempunyai dua jabatan. Yang pertama di badan anggaran DPRD dan yang kedua di badan musyawarah DPRD,” ujarnya.

Sapawi