JEPARA (SUARABARU.ID) – Sungguh mengenaskan nasib yang menimpa Tifrikhah (45), ibu rumah tangga dari Desa Sengonbugel Rt. 02 Rw. 01 Kec. Mayong Kab. Jepara. Ia diduga dianiaya oleh mantan suaminya bernama RH (50) yang juga tinggal di wilayah yang sama. Korban ditemukan tewas dikediamannya. RH dikenal sebagai pemilik hotel M yang berlokasi di Desa Pelang Kecamatann Mayong.
Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa Pers Jumat (20/10-2023) di Mapolres Jepara.Turut mendampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Jepara Ipda Basirun.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB pada saat anak kandung korban sedang berada di hotel Mustika yang merupakan milik orang tuanya diberitahu oleh tersangka RH yang merupakan ayah kandungnya bahwa ibunya meninggal dunia.
Selain itu RH juga memberitahu adik kandungnya bahwa korban nafasnya tersengal-sengal dan meminta tolong untuk mengeceknya. “Setelah saksi mengecek rumah/TKP dan diketahui bahwa korban meninggal dunia dengan posisi tidur diatas tempat tidur yang berada diruang tengah dengan kondisi banyak ditemukan luka lebam,”ujar AKBPWahyu Nugroho Setyawan
Dari hasil pemeriksaan medis Puskesmas Mayong 2 diketahui korban terdapat kelopak mata kanak lebam dan bengkak, dagu kanan luka lebam 3-4 cm, dahi kanan luka lebam, telinga kanan kiri luka, lengan tangan kanan luka lebam dan lecet, punggung kanan luka lebam, tangan kiri lebam, siku kiri lebam, pundak kiri lebam, jari-jari tangan kiri luka lebam dan robek 1 cm.
Korban juga mengalami luka lebam dada kanan atas, lutut kanan kiri luka lebam, tungkai kaki kanan luka lebam jempol kaki kanan luka robek, tungkai dan kaki kiri luka lebam. Diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 6 jam yang lalu. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD RA KARTINI JEPARA untuk dilakukan visum dalam (autopsi) agar diketahui penyebab korban meninggal dunia.
Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Hadepe