blank
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa Pers Jumat sore tadi

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Sungguh mengenaskan nasib yang menimpa  Tifrikhah (45),  ibu rumah tangga dari Desa  Sengonbugel Rt. 02 Rw. 01 Kec. Mayong Kab. Jepara.  Ia diduga dianiaya oleh  mantan suaminya bernama RH (50)  yang juga tinggal di wilayah yang sama. Korban ditemukan tewas dikediamannya. RH dikenal sebagai pemilik hotel M yang berlokasi di Desa Pelang Kecamatann Mayong.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam jumpa Pers  Jumat (20/10-2023) di Mapolres Jepara.Turut mendampingi  Kasatreskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasubsi Penmas Si Humas Polres Jepara Ipda Basirun.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,  pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB pada saat  anak kandung korban  sedang berada di hotel Mustika yang merupakan milik orang tuanya diberitahu oleh tersangka RH yang merupakan ayah kandungnya bahwa ibunya meninggal dunia.

Selain itu RH  juga memberitahu adik kandungnya  bahwa korban nafasnya  tersengal-sengal dan meminta tolong untuk mengeceknya. “Setelah saksi mengecek rumah/TKP dan diketahui bahwa korban meninggal dunia dengan posisi tidur diatas tempat tidur yang berada diruang tengah dengan kondisi banyak ditemukan luka lebam,”ujar AKBPWahyu Nugroho Setyawan

Dari hasil pemeriksaan medis Puskesmas Mayong 2 diketahui korban  terdapat  kelopak mata kanak lebam dan  bengkak, dagu kanan luka lebam 3-4 cm, dahi kanan luka lebam, telinga kanan kiri luka, lengan tangan kanan luka lebam dan  lecet,  punggung kanan luka lebam,  tangan kiri lebam, siku kiri lebam, pundak kiri lebam, jari-jari tangan kiri luka lebam dan  robek 1 cm.

Korban juga mengalami  luka lebam dada kanan atas, lutut kanan kiri luka lebam, tungkai kaki kanan luka lebam jempol kaki kanan luka robek, tungkai dan kaki kiri luka lebam. Diperkirakan korban  meninggal dunia lebih kurang 6 jam yang lalu.  Selanjutnya korban dibawa ke RSUD RA KARTINI JEPARA untuk dilakukan visum dalam (autopsi) agar diketahui penyebab korban meninggal dunia.

Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Hadepe