blank
Meski jadwal kampanye Pemilu belum dimulai, tapi bendera Parpol telah dikibarkan di mana-mana. Termasuk di tempat strategis di ketinggian menara Jeding Omben-omben Sepur Wonogiri ini.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyatakan, jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dimulai Tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Meski jadwal kampanye belum dimulai, tapi bendera sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, telah ramai-ramai dikibarkan di tempat-tempat strategis di Kabupaten Wonogiri. Pengibaran bendera Parpol tersebut, ada yang dipasang di perkampungan, dan di ketinggian water reservoir tower (menara tandon air).

Salah satunya di atas menara Jeding Omben-omben Sepur, yang dulu biasa dipakai untuk men-supply air lokomotif Kereta Api (KA) uap. Lokasinya, di Lingkungan Bahuresan, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Di pucuk menara tandon air Jeding Omben-omben Sepur berketinggian sekitar 10 Meter (M) tersebut, kini setidak-tidaknya berkibar 5 bendera Parpol yang dipasang bersama Bendera Merah Putih.

Di sejumlah lokasi startegis kompleks rumah-rumah kader, selain dikibarkan bendera Parpol peserta Pemilu 2024, juga dipasang baliho MMT untuk kampanye Caleg, lengkap dengan fotonya berikut lambang Parpolnya.

Jokowi

Bahkan pada dinding tembok Viaduk Jembatan Kereta Api Kretek Bang di dekat Taman Selopadi, Kota Wonogiri, dilukis gambar salah satu Capres bersama Presiden Jokowi. Gambar Capres itu, menindih lukisan Mural ”Jenderal Selatan” yang sebelumnya lebih dulu ada.

Pengibaran bendera Parpol dan baliho MMT pencalegan serta lukisan Capres di dinding Viaduk, mencerminkan adanya gairah masyarakat Wonogiri, yang bersemangat dalam menyambut pesta demokrasi bangsa.

Tapi sebagian warga mempertanyakan, apakah itu bukan sebagai tindakan mencuri start ? Mengingat kemunculannya, jauh hari dari jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU ?

Berkaitan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, A Joko Wuryanto, Rabu (18/10), menegaskan, itu tidak dapat dikatakan sebagai mencuri start. Pengibaran bendera Parpol, pemasangan baliho MMT Caleg dan kemunculan lukisan gambar Capres seperti itu diperbolehkan. Tujuannya, untuk kepentingan internal sosialisasi dan pendidikan politik.

”Itu dibolehkan, diatur dalam PKPU Nomor: 15 Tahun 2023 Pasal 79,” tegas Joko Wuryanto. Selama pengibaran bendera, pemasangan baliho MMT dan lukisan Capres, tidak disertai dengan ajakan dan yang ketempatan tidak keberatan, hal itu dipahami sekadar memperkenalkan kepada masyarakat. ”Yang penting tidak disertai ajakan,” tegas Joko Wuryanto.
Bambang Pur