Wali kota Semarang dan DPRD Kota Semarang menyepakati Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023). (foto HP)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10/2023).

Penandatanganan tersebut dilakukan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim dan Wahyoe “Liluk” Winarto.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dimaksudkan untuk penyempurnaan aturan sebelumnya, karena dinilai masih ada beberapa hal yang belum diatur. Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.

“Jika nanti perda disahkan, ini semua (hal yang sudah diatur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa dijadikan sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja,” kata Wali Kota.

Ita, panggilan akrab Wali Kota,  menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.

“Sekarang ini semua didaftarkan, jadi objek-objek, katakanlah pariwisata ke depan bisa ditarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti didahului Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa ditarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya.

Baca juga Pemkot Semarang Ubah Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan jadi Barang dan Jasa untuk Tingkatkan PAD

Sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.

Menurutnya, inovasi percepatan tersebut harus direspon dengan baik oleh dinas-dinas terkait. Termasuk menggandeng perbankan untuk merealisasikan perda ini.

“Kalau ada satu perbankan yang tidak bisa, cari perbankan yang lain. Kalau sudah ada yang menyanggupi tinggal jalan saja,” ujarnya.

Wali kota mengakui, untuk menggenjot pendapatan daerah tidak mudah. Namun, jika dikerjakan dalam satu kolaborasi, menurutnya tidak ada kata sulit untuk dilakukan.

“Semuanya terkait kenaikan pajak harus ada kajiannya terlebih dulu. Tetapi dengan adanya perda ini akan semakin meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim, mengapresiasi atas tercapainya kesepakatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Perda.

Mualim mengatakan, aturan-aturan dalam penetapan perda ini sudah diatur dengan jelas. Menurutnya, tinggal segera dijalankan saja untuk mencapai target pendapatan daerah.

“Paling tidak, ada peningkatan yang jelas. Seperti yang disampaikan Bu Wali Kota tadi. Setelah disahkan ini bisa langsung gas,” kata Mualim.

Hery Priyono