CILACAP (SUARABARU.ID) – Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Satresnarkoba Polresta Cilacap pada dua pekan terakhir ini meringkus 15 orang penjual obat-obatan terlarang.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut dari 15 pelaku yang berhasil diamankan, 14 diantaranya merupakan pengedar obat-obatan terlarang. Sementara satu pelaku lainnya berperan sebagai bandar.
“Para pelaku ini berhasil ditangkap di 14 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Cilacap. Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 51.967 butir obat-obatan terlarang. Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan jalur online dan metode Cash on Delivery (COD),” ungkap Fannky, Selasa (17/10/2023).
Menurut Fannky, obat-obatan terlarang tersebut sebagian besar berasal dari luar Cilacap. Fannky memberikan pesan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian.
“Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Dengan kerja sama yang kuat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang ini dapat diatasi, menjadikan Cilacap sebagai lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya obat-obatan terlarang,” terangnya.
Ning S