JEPARA(SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui pencairan dana hibah untuk penyelengaraan Pilkada tahun 2024, mulai dilakukan tahun ini. Proporsinya sebesar 40 persen dari seluruh nominal hibah yang telah disepakati.
Hal tersebut ditandai dengan penetapan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024. Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas perda tersebut pada Senin (16/10/2023) siang, seluruh fraksi di DPRD memberikan persetujuan.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan Nuruddin Amin. Rapat paripurna juga disaksikan unsur forum komunikasi pimpinan daerah.
Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengapresiasi keputusan itu. Dia berterima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota pansus yang telah menyelesaikan pembahasan, hingga menyetujui penetapan perda tersebut. “Semoga Allah Swt. Neridai,” katanya.
Dana hibah itu wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen, dari total dana hibah yang disepakati bersama antara pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kewajiban itu belum tertuang dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.
Perubahan perda dibutuhkan agar ada mekanisme yang terukur serta tertib administrasi pencairan dana cadangan lintas tahun anggaran beserta laporan pemanfaatannya.
Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain Perda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024, terdapat tiga perda lain yang hari itu ditetapkan. Ketiganya adalah Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; Perda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebelum ditetapkan, juru bicara keempat panitia khusus (pansus) yang membahas masing-masing ranperda, menyampaikan laporan. Keempatnya adalah Muhammad Ibnu Hajar dari Pansus 1, Pansus 2 oleh Uzlifatul Fuaidah, Pansus 3 oleh Chairul Anwar, dan Pansus 4 oleh Nur Osel Kahisha Putri.
hadepe – Bakopi