Peserta Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun  Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Berfoto bersama disela-sela kegiatan. (Dok/Humas UNS)

SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar  Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Rekontruksi Pengaturan Usia Pensiun Prajurit TNI dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.

Kegiatan dengan dua narasumber yakni Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Negara FH UNS dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. Dekan FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dibuka Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu K. R. H., S.H., M.M. di kampus setempat, Senin (9/10/2023).

Dekan FH UNS, Prof. Dr. I Gusti Ayu K. R. H., S.H., M.M dalam pembukaannya mengemukakan sejumlah poin pemantik terkait topik yang didiskusikan. Dikemukakan, penentuan batas usia pensiun Bintara dan Tamtama berbanding lurus dengan lndeks Pembangunan Manusia (IPM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menginformasikan, lndeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mencapai 71,39.

Angka ini meningkat 0,58 poin atau tumbuh 0,82 persen dibanding tahun 2017 yang berada pada 70,81. Menengok Usia Harapan Hidup (UHH), dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia mencapai usia 71,39 tahun. Berdasar UHH mengindikasikan  usia produktif manusia Indonesia semakin panjang.

Usia pensiun prajurit TNI diatur pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan ,Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama.

Merujuk usia produktif di Indonesia, usia pensiun Prajurit TNI relatif masih jauh di bawah usia produktif. Sesuai data BPS tahun 2020 yaitu 15-64 tahun. Penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 tahun  berimplikasi pada kemungkinan dipertahankannya sekitar 10.000 sampai 11.000 prajurit TNI dari pensiun setiap tahunnya.

Sehingga dapat diproyeksikan  mengisi kebutuhan prajurit disatuan baru sesuai  rencana pengembangan struktur organisasi TNI. Berdasar kondisi itu, paling tidak terdapat dua alternatif pengaturan kedepan. Pertama, konsepsi pengaturan usia pensiun yang didasarkan batas umum Prajurit TNI dan keahlian khusus prajurit TNI mengadopsi pengaturan batas usia pensiun Polri.

Sehingga pensiun Prajurit TNI pada usia 58 tahun dan bagi anggota memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Apabila pengaturan akan diadopsi perlu memperhatikan dampak psikologis para prajurit TNI Tamtama dan Bintara, mengingat lamanya waktu kerja. Kedua, menyamakan pensiun bintara/tamtama dengan perwira yakni usia 58 tahun. Kondisi ini guna menjaga keseimbangan psikologi Prajurit TNI dan pengelolaan potensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Berpijak pada UHH dan perbandingan usia pensiun pada beberapa kementerian/lembaga di atas, maka layak untuk dipertimbangkan untuk menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI,” jelas Prof. Dr. I Gusti Ayu K. R. H., S.H., M.M.

Bagus Adji