TEGAL (SUARABARU.ID) – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan hasil investigasi kecelakaan tunggal bus pariwisata yang jatuh ke jurang di Kawasan Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Minggu (7/5/2023) lalu.
Ketua KNKT Dr Ir Soerjanto Tjahjono menyampaikan, dari hasil investigasi dan analisis dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang berkontribusi pada kejadian kecelakaan adalah, bus B 7260 CGA parkir di tempat dengan posisi kemiringan kritis dan tanah yang tidak stabil, dengan hanya mengandalkan sistem rem parkir untuk mempertahankan posisi dan dua ganjal roda di roda depan dan belakang.
Penambahan jumlah barang dan penumpang di atas bus sekitar 2,8 ton, hal itu menyebabkan ketahanan rem parkir mobil bus berubah dari statis menjadi dinamis.
“Karakteristik rem parkir harusnya dipahami oleh operator mobil bus sehingga perilaku dan kebiasaan pengemudi khususnya saat menyalakan mesin agar berada di ruang kemudi,” kata Soerjanto kepada wartawan usai media rilis di Kampus Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tegal, Rabu (4/10/2023).
Diterangkan, kecelakaan tunggal bus pariwisata tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia 2 orang, luka berat 2 orang dan luka ringan 31 orang. Kecelakaan tersebut menarik perhatian besar masyarakat luas setelah rekaman detik-detik kejadian tersebar luas di media sosial.
Secara singkat kronologi kejadian bermula pada Minggu, 6 Mei 2023 pukul 09.00 WIB, bus pariwisata B 7260 CGA membawa rombongan wisata religi dari Tangerang Selatan sebanyak 50 orang. Rute wisata mulai dari Tangerang Selatan Cirebon – Pemalang – Guci Tegal – Pekalongan – Tangerang Selatan. Mobil bus yang dioperasikan oleh PT Mitra Duta Sejati itu tiba dan bermalam di Guci Tegal jam 21.00 WIB.
Sesampai di Wisata Guci para penumpang turun di dekat penginapan, lalu pengemudi mengendarai mobil bus ke tempat parkir tambahan dikarenakan tempat parkir Guci sudah penuh.
Pengemudi memarkirkan mobil bus dengan dipandu oleh juru parkir kemudian menarik tuas rem parkir dan mematikan mesin mobil bus. Pembantu pengemudi memasang ganjal roda di roda depan kiri dan roda belakang kiri. Setelah itu pengemudi beristirahat di bagasi mobil bus, sedangkan pembantu pengemudi beristirahat di kursi penumpang mobil bus. Tanggal 7 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB keesokannya, pengemudi terbangun karena penumpang mulai naik ke mobil bus.
Pembantu pengemudi menyalakan mesin mobil bus dan pendingin ruangan (AC), kemudian turun untuk membantu memasukan barang bawaan penumpang ke bagasi. Penumpang satu per satu masuk ke dalam mobil bus hingga berjumlah 35 orang.
Saat Pengemudi koordinasi dengan panitia di luar bagian belakang mobil bus, tiba-tiba mobil bus bergerak dan meluncur ke arah jalan turunan. Pembantu pengemudi berteriak dan mengejar mobil bus, mobil bus menabrak kereng sebelah kanan dan berkurang kecepatannya. Namun mobil bus tetap bergerak di jalan menurun dan menabrak lereng lagi. Mobil bus terus bergerak mendekati tepi jurang di sebelah kiri, menabrak warung lalu terguling sebanyak tiga kali dan jatuh ke jurang Sungai Guci.
Investigasi senior KNKT, Ahmad Wildan ATD M.SC menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan yang sudah diolah, KNKT juga memberikan saran prosedur parkir dan persiapan keberangkatan bus apabila bus terpaksa harus diparkirkan di jalan menurun atau menanjak. Dalam prosedur tersebut pengemudi harus mencari tanah yang padat, parkir kendaraan pada posisi yang benar, aktifkan rem parkir, pastikan tabung angin terisi penuh, matikan mesin, masukkan ke gigi mundur (Return), dan pasang ganjal roda minimal di roda yang bebas.
Ketika akan berangkat kembali, saat akan menghidupkan mesin, kembalikan posisi ke gigi netral, hidupkan mesin dan jangan tinggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup dan dalam posisi berada di lereng. karena kapan saja bus tersebut bisa meluncur dan pengemudi harus mempersiapkan diri dengan rem utama.
“Pengemudi juga tidak diperbolehkan meninggalkan kendaraan untuk menjaga ruang kabin pengemudi tetap steril dan pengemudi sudah siap dengan rem utama,” terang Wildan.
Agar kecelakaan dengan penyebab yang sama dapat terhindar di kemudian hari, KNKT memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan RI, dua rekomendasi kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, tiga rekomendasi kepada Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan satu rekomendasi kepada Organda, Aptrindo, dan Kamselindo.
Sutrisno