blank
Jajaran Kemenkumham Jateng gelar edukasi pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual di Jepara. Foto: Dok/Kanwil

JEPARA (SUARABARU.ID) – Jajaran Kemenkumham Jateng menggelar edukasi tentang pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Ono Kabupaten Jepara, Selasa (26/9/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran KI di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Jepara. Selain itu untuk lebih memperkenalkan apa saja jenis-jenis pelanggaran KI kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan menyampaikan, KI akan memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi. Hal ini tidak terlepas dari pelanggaran Kekayaan Intelektual yang marak terjadi. Seperti pencurian ide, pembajakan, maupun plagiat yang banyak terjadi di masyarakat.

“Perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting dan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain dilindungi oleh negara secara hukum, perlindungan KI akan memberikan manfaat secara ekonomi,” terang Yosi.

“Hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran KI yang terjadi di dunia bisnis, baik di luar negeri maupun di Indonesia,” kata Yosi.

Ia mencontohkan kasus Perusahaan Whitessence S,n.l yang berkedudukan di Italia yang bergerak di bidang furnitur dengan brandednya Bernama ETHIMO. Menurut kuasa hukum perusahaan tersebut, banyak yang ditiru desain industrinya oleh perusahaan pengrajin di wilayah Kabupaten Jepara. Jika hal ini memang benar terjadi, sangat merugikan bagi perusahaan tersebut dan mencoreng citra bangsa Indonesia di mata dunia bisnis Internasional.

Pada kesempatan tersebut juga digelar diskusi yang menghadirkan tiga narasumber. Dua orang dari Direktorat Jenderal KI, yakni Pemeriksa Desain Industri Madya, Tommy Tyas Abadi dan Staf Penindakan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Heru Daniel, dan satu orang dari internal Kanwil, yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto.

Di waktu yang sama juga diserahkan sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual kepada empat pasar tradisional dan dua pasar modern atas komitmennya dalam menjaga produk-produk dari pelanggaran KI.

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 orang dari Komunitas Furniture Jepara, dinas terkait di Kabupaten Jepara dan Kudus, Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Hazmi Saefi dan jajaran Rutan Kelas IIB Jepara.

Ning S