Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kota Semarang dalam rangka mengetahui soal pelanggaran netralitas PNS terkait Pemilu 2024. (foto HP)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang menerima kunjungan kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), baru-baru ini.

Kunjungan tersebut untuk mendiskusikan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hadir dalam diskusi tersebut yakni Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, Kepala Sekretariat, Sutoto Rahmat, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal, serta jajaran sekretariat dan perwakilan dari Kementerian PANRB.

Perwakilan dari KemenPAN RB, Diah Kusuma Wardhani, menyampaikan, isu netralitas ASN selalu menjadi sorotan menjelang pesta demokrasi lima tahunan.

Oleh karena itu, pihak KemenPAN RB perlu untuk mengetahui adanya pelanggaran netralitas ASN yang pernah ditangani oleh Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami perlu melakukan supervisi di Bawaslu Kota Semarang untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di ASN,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan Bawaslu Kota Semarang hingga kini telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

“Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada Walikota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 Panwaslu Kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang,” katanya.

Selain itu, Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan juga telah mendorong kepada jajaran Pemerintah Kota Semarang dan Kecamatan untuk melakukan ikrar netralitas ASN.

Arief menjelaskan, pihaknya beserta jajaran Panwaslu Kecamatan juga sudah mendorong jajaran Pemkot dan Kecamatan untuk melakukan penandatanganan pakta integritas serta ikrar netralitas ASN, dan ikrar ini pun pada tahun 2023 ini sudah dilakukan jajaran Pemkot dan 16 Kecamatan se-Kota Semarang.

“Hal ini agar jajaran ASN menjaga dan menegakan prinsip netralitas, serta diharapkan dapat mengimplementasikan ikrar tersebut di dalam dunia kerja dan kehidupan sehari-hari,” katanya Arief.

Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Arief Rizal, mengatakan pada tahapan Pemilu 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang telah menangani 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu Kota Semarang sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada tahapan Pemilu 2024 ini. Kasus pertama pada Januari 2023, dilakukan oleh PNS Sekretaris Camat dan PNS Lurah. Kasus kedua pada Agustus 2023 yang dilakukan oleh PPPK Guru,” katanya.

Rizal menjelaskan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pada kasus pertama, kami sudah tangani dan teruskan kepada KASN, dan KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral. Sedangkan kasus yang kedua sudah kami teruskan ke KASN, dan hasil Rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat,” katanya.

Melalui kunjungan kerja ini, harapannya Kemenpan RB  dapat mengetahui kondisi riil di lapangan mengenai persoalan netralitas ASN. Hal tersebut sangat penting sebagai modal awal untuk menentukan langkah-langkah strategis agar dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Sinergi antara Bawaslu dan KemenpanRB sangat diperlukan agar Pemilu 2024 berintegritas.

Hery priyono