blank
Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah Rizka Abdurrahman, SH, MH. Foto: Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Wilayah (BPPH MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah angkat bicara terkait pemberitaan tentang mafia tanah, yang menyudutkan dr S, salah satu anggota Dewan Pakar Pemuda Pancasila MPW Jateng, di Semarang, Selasa (19/9/2023).

Melalui Ketua BPPH Rizka Abdurrahman, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua serta Kabid Politik Pertahanan dan Keamanan MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah serta beberapa pengurus lainnya menyatakan, pernyataan salah satu oknum anggota DPR RI berinisial DIP di dalam pemberitaan beberapa media online, yang menyebutkan dr. S adalah mafia tanah terkait pemakaian tanah tanpa izin di pangkalan truk di Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan permasalahan tanah atas nama PT MAP adalah tidak bendasar dan tidak benar.

“Pertama-tama perlu kami sampaikan bahwa dr. S adalah merupakan bagian keluarga besar kita, di Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah sebagai anggota Dewan Pakar. Kami dari BPPH Pemuda Pancasila Jateng menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan dr. S, yang dikeluarkan oleh DIP, salah satu anggota DPR RI yang notabene membawahi bidang hukum di negara ini. Kami dari ormas Pemuda Pancasila sebagai perwakilan dari masyarakat di Jawa Tengah melihat, pemberitaan itu tidak objektif dan menyerang kehormatan pribadi dr. S,” ungkap Rizka

Berkenaan sengketa tanah yang terjadi di pangkalan truk di Kelurahan Genuksari, lanjutnya, hal yang dituduhkan kepada dr. S itu tidak benar dan tidak berdasar.

Sebab permasalahan tanah di lokasi tersebut, sebetulnya adalah murni masalah tumpang tindih tanah, bukan penguasaan tanah tanpa izin seperti yang dituduhkan, sebab di lokasi tersebut, dr. S juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai alas hak kepemilikan atas tanah tersebut, yang juga sama-sama dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.

“Adapun dr. S memperoleh tanah tersebut dari warisan orang tuanya, dalam mekanisme penerbitan sertifikatnya juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rizka.

Dengan mencermati kondisi tersebut, sambung Rizka, semestinya DIP anggota DPR RI melakukan pengecekan data terlebih dahulu secara komprehensif, sebelum membuat pernyataan tuduhan berkaitan dengan mafia tanah.

“Pemuda Pancasila justru mempertanyakan tentang terbitnya SHM milik orang lain, yaitu Saudara DBS yang sebelumnya mempermasalahkan hal tersebut,” kata Rizka.

Sebab setelah dipelajari, seluruh data yang ada diketahui munculnya sertifikat Saudara DBS tersebut berdasarkan Buku C Desa, yang luasnya hanya 2.080 M2, namun setelah terbit SHM bisa tertulis seluas 5.724 M2, sedangkan sertifikat SHM milik dr. S, luasannya sudah sesuai dengan alas hak yang diajukan.

“Dari sini kami jadi penasaran mengenai siapa yang sebenarnya bermain dan menjadi mafia tanah. Seharusnya penerbitan SHM itu harus sesuai dengan dasar alas hak yang diajukan, dalam hal ini keterengan Buku C Desa Genuksari yang dimiliki,” kata dia.

Jadi permasalahan hukum muncul, pada saat alas hak yang berdasarkan Buku C Desa tanah kepunyaan Saudara DBS itu seluas 2.080 M2 namun ketika disertifikatkan menjadi 5.724 m2, inilah awal permasalahan muncul hingga terjadi tumpang tindih tanah.

“Maka kami dari ormas Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah akan terus mengawal permasalahan tanah ini, jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan dr. S,” jelas Rizka.

Dikatakan oleh Rizka, BPPH Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah berpendapat, bahwa permasalahan tumpang tindih tanah di Genuksari tersebut adalah murni sengketa tumpang tindih tanah dan ini murni adalah perkara perdata dan saat ini juga tengah dilakukan upaya gugatan perdata oleh dr. S di Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu ditegaskan pula, bahwa dr. S adalah korban, karena yang memerintahkan membuat akta palsu tersebut bukan dr. S melainkan pihak lain. Dan kasus pemalsuan dokumen tersebut juga sudah ada yang melaporkan ke Polda Jateng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/468/VIII/2022/SPKT/Polda Jateng, tertanggal 19 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP.

Dalam kasus tersebut status perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/241.a/VIII/Res.1.9/2022/Reskrimum tanggal 25 Agustus 2022 dan saat ini sudah ada penetapan tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus tersebut, yaitu seorang notaris yang berkantor di Kabupaten Demak.

“Oleh karena dr. S ini merupakan anggota Dewan Pakar Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah, kami di Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Jawa Tengah, akan terus mengawal kasus ini, agar jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan dr. S dan kami akan menjadi garda terdepan dalam pembelaan terhadap anggota kami,” tandas Rizka.

Absa