blank
YA, pelaku pencurian kotak amal di Mushola Darussalam Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo usai diamankan polisi. Foto: Dok/Humas

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Candimulyo Magelang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT.05/RW.03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Magelang pada Sabtu (16/9/2023).

Kapolresta Magelang, KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo, Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian.

“Pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor, Yanto melihat pelaku yang berinisial YA (46) sedang duduk di atas sepeda motor di sebelah mushola. Selanjutnya pelaku menuju ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama,” ungkap Abdul Wahid, Senin (18/9/2023).

Setelah menutup pintu, lanjut Abdul Wahid, pelaku berpura-pura salat dan merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil. “Kemudian Yanto memanggil saksi-saksi lain sambil berteriak maling! maling! .. saat itu pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujarnya.

Menurut pelapor (Yanto) yang berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, pelaku YA adalah seorang petani di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. “Yanto juga mengatakan bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa warga setempat,” terangnya.

Menurut Abdul Wahid, modus pelaku adalah dengan merusak dan mencongkel kotak amal yang ada di dalam Mushola Darussalam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). “Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya pelaku keburu tertangkap massa,” imbuhnya.

Dijelaskan, petugas Polsek Candimulyo usai mendapat kabar adanya pencurian langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih, kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis panjang 25 cm, 1 buah obeng, tas selempang, dan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Ning S