KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Terdapat 557 formasi yang disediakan untuk tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis secara resmi oleh Pemkab Kudus, jumlah formasi yang disediakan diantaranya 363 formasi tenaga guru, 109 tenaga Kesehatan, dan 85 tenaga teknis lainnya.
Diantara formasi yang disediakan, beberapa formasi terbuka untuk lulusan dari segala jurusan hingga lulusan SMA/sederajat.
DOWNLOAD DAFTAR LENGKAP FORMASI PENGADAAN PPPK KABUPATEN KUDUS TAHUN 2023
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Putut Winarno membenarkan adanya lowongan penerimaan PPPK tahun ini. Hanya saja, Putut menyebutkan dalam pengumuman yang sudah dirilis, ada revisi yakni terkait waktu pendaftaran.
“Pengumuman sebelumnya, pendaftaran dilaksanakan anytara 17 September 2023 sampai 30 September 2023. Namun, ternyata ada revisi yang mana pendaftaran dilakukan antara 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023. Rencananya, revisi pengumuman akan kami rilis,”kata Putut Winarno, Senin (18/9).
Terkait dengan persyaratan umum, beberapa diantaranya WNI yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan serta saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Selain itu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk syarat khusus, masing-masing formasi memiliki ketentuan yang berbeda-beda.
Ali Bustomi