blank
Karmanto, SH, MH menunjukkan laporan pengaduan penipuan berkedok investasi bodong, dengan nomor surat STPA/749/IX/2023/ Ditreskrimsus bersama kliennya, di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No 46 Banyumanik, Kota Semarang, Senin siang (11/9/2023). Foto : Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Korban penipuan berkedok investasi yang ternyata bodong, mengadukan kasusnya ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya No 46 Banyumanik, Kota Semarang, Senin siang (11/9/2023).

Laporan pengaduan korban dengan nomor surat STPA/749/IX/2023/ Ditreskrimsus tersebut, dilakukan oleh enam korban, dengan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Karmanto, SH, MH & Rekan beralamat di Jalan Sembungharjo RT 03/RW 01 Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Salah satu korban Madekhan (40), warga Bonang, Kabupaten Demak mengatakan, awal tertarik ikut karena ditawari keuntungan sebesar 10 persen per hari, dari modal yang telah diinvestasikannya dan mendaftar melalui jaringan media sosial dengan transfer ke Bank BRI, atas nama sebuah perusahaan PT Sukma Jaya Abadi sebesar Rp 2 juta dan terus bertahap hingga lebih dari Rp 200 juta.

“Saya tertarik karena diberi keuntungan 10 persen per hari dari modal dan pertama kali saya daftar bulan April 2023 melalui akun Facebook. Lalu setelah daftar kami diajak zoom meeting untuk menerima pengarahan lebih lanjut bagaimana menjalankan program-programnya,” terangnya didampingi kuasa hukum Karmanto, SH, MH,   usai pengaduan di lobby Ditreskrimsus Polda Jateng.

Namun, lanjutnya, setelah beberapa kali top up hingga Rp 272 juta selama empat bulan, investasi yang ditransfer tidak bisa ditarik saldonya, link website tidak bisa dibuka dan nomor-nomor admin perusahaan, yang biasanya menghubungi untuk top up tidak bisa ditelpon maupun di WA lagi, hingga akhirnya mengadukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Harapan Saya, dapat dibantu kepolisian untuk mengusut kasus ini, sehingga uang saya bisa kembali,” harap Madekhan.

Kuasa hukum korban Karmanto, SH, MH menegaskan, jika kliennya merupakan korban dari praktik Perdagangan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT FEC Shopping Indonesia (Future E- Commerce/FEC), PT Sukma Jaya Abadi dan PT Tri Usaha Berkat serta PT Teknologi Masa Depan, dengan kerugian sebanyak Rp 771 juta.

“Untuk bisa menjalankan bisnis yang ditawarkan, klien kami di arahkan untuk belajar melalui zoom meeting untuk bisa menjalankan program-program yang tersedia di situs Website milik FEC yaitu  https://fecindonesia.com,” jelasnya

Kemudian, lanjutnya, kliennya diarahkan untuk melakukan proses pendaftaran akun serta melakukan top up dana, dengan mengirimkan uang untuk membeli toko permanen, toko bulanan dan toko tahunan serta toko pabrik.

“Klien Saya baru menyadari pada tanggal 04 September 2023, jika bisnis yang diikuti adalah penipuan yang berkedok investasi. Hal demikian dibuktikan dengan adanya kegagalan dalam penarikan dana dari Saldo, serta situs Website milik FEC yaitu  https://fecindonesia.com tidak dapat diakses lagi,” ungkapnya.

Tindak Pidana Berlapis

Oleh sebab itu, kata Karmanto, perbuatan yang merugikan klien-kliennya tersebut, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 378 KUHPidana jo Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk penguat laporan pengaduan ini, klien kami juga menyertakan lampiran berisi bukti-bukti permulaan dan juga akan menghadirkan Saksi-Saksi yang menyaksikan secara langsung pada saat terjadinya peristiwa antara dugaan penipuan yang merugikan klien kami,” tandasnya

“Diharapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dilampirkan, akan mempermudah pekerjaan kepolisian dalam menyelidiki kasus ini dalam mengungkapnya,” pungkas Karmanto.

Absa