blank
Ditresnarkoba p

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selama bulan Agustus 2023, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram T. Sinte, 3.491 butir psiko, dan 25.321 butir obat-obatan.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan, Ditresnarkoba Polda Jateng selama Agustus 2023 telah mengungkap tindak pidana narkoba 55 kasus dengan 62 tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan 548,82 gram sabu, dan 8.991,1 gram ganja.

“Untuk Satresnarkoba jajaran Polda Jateng sendiri selama Agustus 2023 telah mengungkap 163 kasus dengan 216 orang tersangka. Selain itu juga mengamankan barang bukti sabu 501,91 gram, ganja 370 gram, ekstasi 44 butir, T. Sinte 42,89 gram, psiko 3.491 butir, dan obat-obatan 25.321 butir,” terang Satake dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Jateng, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, ada kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AP pada Rabu (4/8) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu. “Petugas juga mengamankan WS di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara bersama barang bukti 75,8 gram sabu,” ungkap Anwar.

Selanjutnya tersangka MA ditangkap pada Senin (14/8) di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg ganja. “Untuk tersangka ES ditangkap pada Rabu (23/8) di pinggir Jalan Sendang Gede Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram sabu,” sambungnya.

Sedangkan tersangka EA dan WW, keduanya ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal pada Kamis (3/8) dengan barang bukti 44,84 gram sabu. Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram (7 kg ganja).

Anwar menyebut, dari jumlah barang bukti seluruh perkara Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Jateng selama bulan Agustus 2023, yakni
sabu seberat 1,05073 kg, ganja seberat 9,301 kg, dan ekstasi sebanyak 44 butir.

Ning S