blank
Pelaku penipuan online asal Cilacap, Tantri Dwi Rahayu (24) dihadirkan dalam ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengamankan seorang perempuan asal Cilacap atas nama Tantri Dwi Rahayu (24) yang melakukan penipuan online dan mengajukan kredit menggunakan KTP orang lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, ada dua kasus yang menjerat pelaku.

Dwi mengungkapkan, pada 26 Mei 2023 ada laporan penipuan terkait jual beli skin care di Polda. Selanjutnya petugas melakukan analisa, mempelajari, dan menyelidiki serta melakukan tindakan.

“Kami lakukan upaya hukum dan paksa terhadap pelaku di Cilacap,” kata Dwi saat ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).

“Kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023, polisi menangkap tersangka terkait penipuan online tersebut. Usai dilakukan penyelidikan, korbannya sudah ada 30 orang dengan kerugian sekitar Rp 250 juta,” jelas Dwi.

Modusnya, pelaku mengamati pedagang yang menjual barang secara online di Facebook, ketika ada komentar yang berminat, pelaku langsung menghubungi lewat DM dan mengaku sebagai penjual hingga akhirnya bertukar nomor WA.

“Dari penangkapan itu, terungkap bahwa tersangka merupakan pelaku kredit ‘topengan’ atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Korban yang dipakai identitasnya mencapai 196 orang dan uang yang dihasilkan Rp 800 juta, ” jelas Dwi.

“Kredit topengan, awalnya pelaku mengajukan kredit di PNM (BUMN, di tahun 2020). Diduga dia melakukan upaya kerja sama dengan berbagai pihak kemudian dia kumpulkan KTP dari warga. Kemudian diajukan kredit. Dan jumlahnya 196 orang yang erugiannya hingga Rp 800 juta,” tambah Dwi.

Modus yang dilakukan yaitu pelaku mengatakan kepada para korbannya yang merupakan tetangga untuk mengumpulkan KTP dan akan membantu mengurus kartu Prakerja. Namun KTP itu digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Setelah menerima dan diajukan ke PNM, uang diterima oleh pelaku dan uang tidak diberikan pada pemilik KTP dengan alasan untuk urus kartu Prakerja, ” ujarnya.

Menurut Dwi, saat ini masih satu tersangka dalam kasus kredit topengan itu. Diduga ada pihak lain yang membantu termasuk dari orang dalam tempat pengajuan kredit.

Ning S