JAKARTA (SUARABARU.ID) – Keputusan Menteri Agama RI Nomor 947/2023 tentang pemberian izin kepada Lembaga Amil Zakat Al-Ihsan Jawa Tengah (LAZiS Jateng) diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono. S.Ag. M.Ag.
SK Izin Operasional LAZiS tersebut diterima Doso Sutrisno, selaku Sekretaris Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah pada Jum’at (1/9/2023) di Kantor Kemenag RI, Jakarta.
Waryono mengatakan, LAZiS Jateng dalam menjalankan tugas telah memenuhi kriteria dalam menjaga aman syar’i, aman, regulasi, dan aman regulasi.
“Keputusan Menteri Agama RI tentang Izin Operasional LAZiS Jateng merupakan wujud nyata komitmen Kemenag dalam mendukung LAZ dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan SK Izin Operasional ini sekaligus dibarengi dengan konsolidasi sinergi antara Kemenag dan LAZiS Jateng dalam upaya pengentasan kemiskinan, serta upaya mensejahterakan masyarakat, khususnya di Jawa Tengah melalui program yang terintegrasi.
“Kami terus mengajak LAZ, khususnya LAZiS Jateng untuk berkolaborasi dalam pengoptimalan dana ZIS melalui program yang juga kami inisiasi. Kami berharap LAZiS Jateng bisa terus mendukung dan bersinergi untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.
Waryono juga mengapresiasi kontribusi dan kinerja LAZiS Jateng dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan serta komitmen dukungan kepada Kemenag RI.
Sementara itu, Doso Sutrisno, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kemenag RI. “Alhamdulillah, terima kasih banyak kami sampaikan kepada Kemenag RI atas SK Izin Operasional yang diterbitkan ini. InsyaAllah kami berkomitmen untuk bersinergi dan terus meningkatkan kinerja dalam upaya mensejahterakan masyarakat,” kata Doso.
Pihaknya berharap, dengan adanya SK Izin Operasional LAZiS Jateng ini dapat melecutkan semangat dan kontribusi lembaga untuk selalu memberikan manfaat/ kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya di Jawa Tengah.
Ning S