SUKOHARJO (SUARABARU.ID): Narkoba bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Mahasiswi UNISRI Naila Artamevia R’A dari prodi Ilmu Hukum dengan program kerja Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba yang mengintai di sekitar kita yang berlokasi di SD N 02 Kayuapak.

Kegiatan ini menargetkan peserta didik Sekolah Dasar (SD) kelas 6 karena anak – anak yang sebentar lagi menduduki bangku SMP akan menjadi target yang empuk bagi para bandar narkoba untuk mengahsut anak – anak menjadi bagian dari mereka, mengapa begitu karena pemikiran mereka yang masih labil dan plin plan dan dengan iming – iming uang yang didapat dari perbuatan haram dan melanggar hukum itu bisa mereka gunakan untuk menambah uang saku yang nominalnya tidak bisa di bilang sedikit. Maka dari itu saya memilih tema bahaya narkoba di sekitar kita agar para generasi muda paham apa itu narkoba dan bagaimana bahaya yang akan di timbulkan dari benda haram tersebut. Dan peran orang tua di sini pun sangat membantu sekali dalam mengawasi pergaulan anak – anak mereka apabila anak – anak sudah terjerumus dalam lingkaran narkoba maka mereka akan terus melakukannya sampai mereka sendiri merasakan efeknya. Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang pengedar narkoba: orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).