blank
Petugas Polsek Toroh memeriksa lemari korban Sriwati yang dibobol pelaku. Foto: Polsek Toroh

GROBGAN (SUARABARU.ID)  – Seorang bromocorah atau residivis warga Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan Kembali ditangkap karena mengulang kejahatan yang pernah dilakukan.

Dwi Hartanto alias Cengkeh (40), residivis warga Desa Boloh, Kecamatan Toroh, ini tercatat telah dua kali masuk penjara. Bukannya bertobat malah mengulang tindak kejahatannya.

Cengkeh ditangkap aparat Polsek Toroh setelah melakukan pencurian di dua rumah milik warga di Kecamatan Toroh.

“Pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Toroh pada 14 Agustus 2023,” kata Kapolsek Toroh, AKP Saptono Widyo.

Pelaku beraksi di rumah Wiwin Septiana, tetangganya sendiri di Dusun Kaluwan, Desa Boloh. Di rumah tersebut, pelaku berhasil menggasak dua ponsel milik korban. Pelaku mencuri ponsel tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tidur bersama anaknya.

“Setelah mendapat laporan dari korban, kami dari Polsek Toroh melakukan tindak lanjut dan akhirnya kecurigaan mengarah pada pelaku,” ujar AKP Sapto, Selasa 22 Agustus 2023.

Saat didatangi petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian ponsel di rumah korban Wiwin Septiana. Dari tangan pelaku, polisi mendapati ponsel merk MI 6A milik korban Wiwin Septiana yang dicurinya saat korban tengah tidur dengan tiga anaknya.

“Saat bangun, korban kaget karena ponsel yang diisi daya di atas kulkas sudah raib,” jelas AKP Sapto.

Kapolsek menjelaskan, pelaku mencuri dua buah ponsel yang sedang di-charge saat korban tidur bersama ketiga anaknya.

“Saat bangun tidur, korban melihat ponsel di dekat almari es sudah tidak ada. Korban juga melihat almari pakaian dalam keadaan acak-acakan,” jelas AKP Sapto.

Curi Uang dan Perhiasan

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku juga melakukan pencurian perhiasan dan uang tunai di rumah Sriwati, warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh.

“Saat itu korban yang merupakan pedagang sayur pergi ke pasar untuk belanja. Pintu utama rumah, tidak dikunci,” ujar AKP Sapto.

Saat berdagang, korban diberi tahu anaknya bahwa lemari di rumahnya dalam keadaan terbuka dengan dompet berserakan di lantai depan almari. Mendapatkan informasi dari anaknya, korban langsung pulang dan melakukan pengecekan bersama anaknya.

Betapa kagetnya korban saat perhiasan emas berupa dua gelang emas, dan satu cincin emas yang disimpan didalam dompet di almari rumahnya telah hilang.

blank
Salah satu rumah korban yang disatroni pelaku untuk melakukan aksinya. Foto: Polsek Toroh

“Selain itu, pelaku juga menggasak sebuah celengan berbentuk ayam jago, dan uang tunai sejumlah Rp 7 juta yang disimpan di tiga buah dompet milik korban,” jelasnya.

Beraksi Sendirian

Kapolsek menjelaskan pelaku merupakan seorang diri atau pelaku tunggal dalam melakukan tindakan tersebut. Bahkan diketaui, pelaku juga tercatat sebagai residivis pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019 dan 2022.

AKP Sapto menjelaskan, kerugian yang dialami dua korban atas tindakan pelaku mencapai Rp15,5 juta.

“Untuk korban Wiwin Septiana mengalami kerugian Rp3,5 juta. Sementara, untuk korban Sriwati mencapai Rp12 juta,” jelas AKP Sapto.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Grobogan. Menurut Kapolsek, tindakan pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Yang bersangkutan ini tidak bekerja, sehingga terdesak kebutuhan ekonomi, maka dia melakukan aksi kejahatan lagi,” ujar AKP Sapto.

Atas kejadian ini, AKP Sapto juga meminta masyarakat untuk berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Pastikan sudah terkunci dari luar agar tidak mudah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal,” imbaunya.

Tya Wiedya