Pembentukan Satgas PPKS menjadi ujung tombak untuk bisa melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Ia berharap kegiatan pelatihan ini dapat menciptakan ruang yang aman dari kekerasan seksual sehingga semua sivitas akademika mampu mengembangkan potensi secara maksimal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membawa manfaat dalam meningkatkan kualitas bersama.

blank
Foto bersama dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Sabtu (19-08-2023). Foto: Humas UKSW

Seusai penandatanganan pakta integritas, dilakukan pelatihan dan konsultasi mengenai penanganan kekerasan seksual yang dibawakan oleh Inspektur Jenderal kemendikbud Ristek sebagai narasumber. Dalam paparan materinya, Dr. Chatarina Muliana menyatakan penguatan atau sinergi kampus sebagai ruang belajar yang aman perlu dilakukan.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hal yang menjadi prinsip adalah kepentingan terbaik bagi korban dengan memperhatikan pemulihan kesehatan mental, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan ketidak berulangan.
“Sanksi sosial itu penting supaya tidak terjadi keberulangan. Semua prinsip ini penting bahkan dalam semua kebijakan atau regulasi yang dilakukan,” imbuhnya.

Dr. Chatarina Muliana juga menegaskan untuk tidak memaksa korban untuk speak up. “Tunggu sampai korban siap untuk ditangani, intinya tugas kita adalah menguatkan korban. Tunggu pada saat korban sudah siap menjelaskan untuk bisa masuk dalam bukti-bukti dan berbagai kesaksian,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW), Senat UKSW, pimpinan fakultas dan program studi, Kepala Campus Ministry, Direktur Direktorat di UKSW, serta tamu undangan lainnya.

UKSW sendiri telah meresmikan satuan tugas dan kantor PPKS UKSW pada 20 Desember 2022 lalu oleh Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak. Satgas PPKS menerima aduan yang dapat dilakukan dengan mendatangi Kampus UKSW Jalan Diponegoro No 66 Salatiga atau melalui link formulir pengaduan yang dapat diakses melalui https://www.uksw.edu/pages/pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual

wied