JEPARA (SUARABARU.ID)- Untuk menyamakan persepsi terkait Yayasan Anugerah Sehat (Aseh), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Pleno. Kegiatan yang dilaksanakan di Ono Joglo Bandengan, Minggu, (12/8/2023) yang dihadiri Pengurus Cabang NU Jepara, Pengurus Yayasan Anugerah Sehat Jepara, Lembaga, Banom dan seluruh pengurus harian MWC di wilayah Cabang Jepara yang terdiri dari Rois, Katib, Ketua Tanfidziyah, dan Sekretaris.
“Pertemuan ini penting dalam rangka menjawab silang pendapat sebagian masyarakat tentang perubahan nama RSNU menjadi RSU Anugerah Sehat. Dengan terbitnya Akta Notaris Anugerah Sehat Jepara ini maka menjadi gamblang”, kata KH. Charis Rohman, Ketua Tanfizdiyah PCNU Jepara.
“Kami berharap dengan terbitnya Akta Yayasan Anugerah Sehat Jepara ini kekhawatiran warga Nahdliyyin tentang eksistensi dan keberlangsungan Rumah Sakit Umum Anugerah Sehat tidak terjadi karena sudah ada payung hukum yang berpihak pada Nahdlatul Ulama” Tegas Kiai Charis, sapaan akrabnya.
Sementara itu Rais Syuriyah PCNU Jepara, KH. Hayatun Nufus dalam kesempatan itu menyampaikan kronologi pemberian nama Yayasan RSU Anugerah Sehat.
“Saya bersama pengurus lainnya sowan ke kediaman Ndoro Habib Luthfi untuk memohon kepada beliau agar bersedia membantu pendirian RS milik NU Jepara. Kami menyodorkan dua nama yaitu RS Aswaja dan RS Nahdliyyin. Namun beliau kurang berkenan dan masuk ke dalam kamar sebentar kemudian menyodorkan nama RSU Anugerah Sehat.”Tutur pria yang akrab disapa Mbah Yatun ini.
Selanjutnya satu persatu personalia yayasan diperkenalkan Mbah Yatun di hadapan pengurus MWC di wilayah Cabang Jepara. Dengan gaya khasnya Mbah Yatun memperkenalkan profil singkat dari seluruh pengurus Yayasan mulai dari Pembina, Pengawas, dan Pengurus yayasan Anugerah Sehat.
“Siang ini ada sebagian pengurus yang berhalangan hadir karena pagi tadi sudah ikut sosialisasi dengan PCNU, Lembaga, dan Banom.” Tuturnya.
Tim Legal Formal Yayasan Anugerah Sehat Jepara yang dipimpin oleh Prof. Mustaqim memaparkan pasal-pasal yang perlu mendapat penekanan. Guna menjamin eksistensi dan keberlangsungan Yayasan Anugerah Sehat Jepara, ia menyoroti pada pasal 7 Akta Yayasan.
“Akta yayasan ini unik . Keunikannya di antaranya pada pasal 7 tentang Pembina yang harus diisi orang perorang dari unsur Muhtasyar PCNU, Syuriyah PCNU, Tanfidziyah PCNU, Nadzir atau LWPNU, unsur profesional dan atau Lembaga Kesehatan PCNU Jepara. Jadi kepentingan NU diproteksi dari pasal ini.” Papar Prof. Mustaqim.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masa jabatan Pembina 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode dengan ketentuan masih menduduki jabatan pengurus Nahdlatul ulama.
Anggota tim Legal Formal lainnya, Junaidi menjelaskan beberapa pasal yang menurutnya sangat khas PCNU Jepara.” Selama saya menjadi notaris baru menemukan pasal-pasal yang demikian cermat untuk melindungi kepentingan NU.” Komentarnya.
Acara rapat pleno PCNU yang digelar bersama MWC itu menjadi wahana penyampaian aspirasi dan tabayun pengurus MWC kepada PCNU dalam merespon aspirasi masyarakat. PCNU berjanji untuk turba ke MWC-MWC untuk mensosialisasikan Akta Yayasan Anugerah Sehat Jepara agar dipahami dengan jelas.
ua/Sub