blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan muda berinisial IN (28), warga Desa Paljan Kecamatan Pakis Aji ditangkap Satreskrim Polres Jepara lantaran menipu puluhan warga, bermodus lelang arisan fiktif/bodong.

Akibat aksi yang sasarannya adalah teman tersangka di WhatsApp ini mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.Karena pelaku tidak segera menyelesaikan kewajibannya akhirnya sejumlah korban melaporkan kasus tersebut di Polres Jepara

blank

“Pelaku kami tangkap pada Senin (7/8/2023),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sebanyak 80 orang warga menjadi korban arisan abal-abal yang dikelola oleh tersangka IN,tambahnya

Sementara modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara memposting di media sosial (medsos) yakni status/story Whatsapp (WA) dengan iming-iming keuntungan bagi orang yang mau melakukan pembelian lelang arisan kepadanya. “Lewat status WA ini keudian banyak yang tergiur karena menawarkan keuntungan yang besar,” katanya.

blank

Aksi yang berlangsung mulai tahun 2021 – 2023 ini berhasil menyasar 80 orang korban. Namun seiring berjalan waktu, yang dijanjikan pelaku tidak bisa memenuhi kewajibanya untuk memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

AKBP Wahyu juga mengimbau kepada masyarakat, “Agar lebih berhati-hati dengan modus-modus arisan semacam ini, karena bisa jadi ini hanyalah penipuan belaka,” pungkasnya.

blank

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandas Kapolres Jepara

Tersangka IN sendiri saat dikonfirmasi mengaku khilaf dan mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh korbannya. Total dana yang sukses dikumpulkannya adalah sebanyak Rp 1,2 miliar, namun uangnya sudah habis digunakan untuk DP mobil, plesiran/jalan-jalan dan kebutuhan pribadi lainnya. Juga untuk me

.
Hadepe