“Tiga nama usulan calon Pj Gubernur Jateng tersebut yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, dan Kepala Badan Diklat Kejagung RI, Tony Tribagus Spontana,” katanya.
Sumanto menjelaskan, Ketiga nama tersebut diajukan setelah melalui musyawarah usulan dalam rapat gabungan antara seluruh pimpinan – pimpinan DPRD Jateng dan juga fraksi – fraksi partai yang ada di DPRD Jateng.
Dari usulan tiga nama calon penjabat tersebut selanjutnya dari DPRD Jateng kemudian mengirimkan ke Kemendagri untuk dilakukan proses lebih lanjut dan selanjutnya dipilih dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj pada 5 September 2023.
“Tiga nama tersebut diusulkan berdasarkan kapabilitasnya dan dianggap mampu meneruskan program – program di Jateng yang sudah berjalan selama ini hingga akhir masa periode nanti,” kata politisi dari Partai PDIP tersebut.
Penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4/2023 pasal II tentang pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur maka pemerintah menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur sementara sampai pelantikan kepala daerah yang baru.