SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Jemi Anto Losa, yang terjadi di Perumahan Rafada 2 Meteseh, Boja Kabupaten Kendal pada 30 Mei 2023 lalu, yang diduga mencuri, Propam Polda Jateng akhirnya periksa tujuh anggota Polsek Boja Polres Kendal.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (3/8/2023).
“Yang diperiksa di Propam ada tujuh anggota. Itu sebagian saksi, ada yang jaga ad yang piket saat itu. Memang belum bisa dijadikan tersangka, sementara mereka masih diperiksa oleh Propam sebagai saksi,” jelasnya
Dikatakan pula oleh Kombes Satake, bahwa secara keseluruhan saksi yang saat ini diperiksa Polisi total semuanya ada 14 saksi, yang terdiri dari masyarakat umum maupun dari anggota Polri dan TNI.
“Untuk masyarakat itu diproses di Polres Kendal. Kemudian juga kalau yang anggota (Polri) proses pidananya ada, proses kode etiknya juga ada. Itu nanti akan ditindaklanjuti di Propam Polda bekerja sama dengan Kasi Propam di wilayah. Dan juga ada 2 oknum TNI, diserahkan di POM (Polisi Militer),” ungkap Kombes Satake.
Sedangkan untuk hasil autopsi, lanjutnya, sudah keluar dan menyatakan bahwa korban Jemi Anto Losa meninggal disebabkan karena adanya benturan dengan benda tumpul.
Kabid Humas Polda Jateng juga menyatakan, pelanggaran hukum yang akan dikenakan adalah KUHP pasal 351 tentang penganiayaan berat dan pasal 170 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, yaitu Praka A (28) dan Praka N (28), menurut Wakapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo Kurniawan Putro, saat dikonfirmasi suarabaru.id mengatakan, jika kedua oknum TNI tersebut sudah diamankan oleh Pomdam IV/Diponegoro sejak hari Senin lalu (25/7/2023).
Dan penahanan tersebut dilakukan, untuk pemeriksaan terkait meninggalnya Jemi Anto Losa, atas laporan yang dilayangkan adik kandung korban atas nama Jemi Ambar Wibowo, ke Pomdam IV/Diponegoro pada tanggal 17 Juli 2023 lalu.
Dalam laporan tersebut, adik korban menyampaikan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI bersama-sama masyarakat, warga Perumahan Rafada 2 Meteseh, Boja Kabupaten Kendal, hingga menyebabkan saudaranya meninggal dunia.
“Setelah kita lakukan pendalaman, melalui pengumpulan data dan juga sudah dilakukan tes forensik ulang dengan membongkar makam, sehingga tanggal 25 Juli, dua oknum tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan sampai sejauh ini dua orang tersebut memang mengakui,” jelas Letkol Andy.
Absa