WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, Selasa (1/8), menggelar upacara kenaikan pangkat dan reward. Upacara digelar di halaman Mapolres, dengan Inspektur upacara Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada. Dalam kesempatan ini, juga dirangkai dengan pemberian sanksi pemecatan melalui prosedur Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengabarkan, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada anggota Polri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023. Pemberian penghargaan disampaikan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, serta tindakan PTDH dari dinas Polri.
Personel yang menerima kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi adalah Kapolsek Slogohimo AKP Paimin menjadi berpangkat Kompol. Bersamaan itu, juga dilakukan pemberian penghargaan atau reward kepada anggota yang berprestasi dalam hal kecepatan penyelesaian Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) dan personel dari Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori ”Sangat Baik.”
Seorang anggota yang menerima punishment berupa sanksi PTDH dari Dinas Polri, adalah Brigadir DP, yakni anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberi sanksi PTDH berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Nomor: KEP/1335/VII/2023 Tanggal 18 Juli 2023.
Memprihatinkan
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengabarkan, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada anggota Polri Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023. Pemberian penghargaan disampaikan kepada anggota yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, serta tindakan PTDH dari dinas Polri.
Personel yang menerima kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi adalah Kapolsek Slogohimo AKP Paimin menjadi berpangkat Kompol. Bersamaan itu, juga dilakukan pemberian penghargaan atau reward kepada anggota yang berprestasi dalam hal kecepatan penyelesaian Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) dan personel dari Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori ”Sangat Baik.”
Seorang anggota yang menerima punishment berupa sanksi PTDH dari Dinas Polri, adalah Brigadir DP, yakni anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberi sanksi PTDH berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Nomor: KEP/1335/VII/2023 Tanggal 18 Juli 2023.
Memprihatinkan
Upacara pemberian sanksi PTDH dari Dinas Polri ini, dilakukan secara in absentia karena Brigadir DP tidak hadir. Mewakili keberadaannya, foto yang bersangkutan dihadapkan ke Kapolres yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Kapolres menyampaikan, peristiwa PTDH ini sangat memprihatinkan bagi institusi Polri. Sebenarnya, tandas Kapolres, ini tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, sebagai abdi utama masyarakat, serta sebagai aparat penegak hukum. Yang keberadaannya, seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat serta keluarga.
Kapolres menekankan, kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan punishment.
Kepada seluruh anggota, Kapolres, berharap peristiwa ini agar dapat diambil pelajaran, sehingga ke depan tidak terjadi lagi. Kata Kapolres, mari bersama-sama ini kita jadikan renungan serta pembelajaran. Sehingga kita semua bisa berintropeksi diri, untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum, pelanggaran sisiplin, kode etik serta pidana, yang pada akhirnya merugikan diri sendiri serta keluarga.
Bambang Pur