KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kabar baik bagi para guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI).
FGSNI mengapresiasi progres Inpassing Guru Madrasah (GBPNS) oleh Kementreian Agama tentang Program Inpassing 2023.
Ketum FGSNI Indonesia Agus Mukhtar SHI kepada Suarabaru.id Senin (31/7) mengungkapkan, FGSNI merasa bersyukur atas gerakan dan perjuangan tak kenal lelah selama ini mendapatkan respons positif dari Pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Agama RI, dengan akan diterbitkanya SK Inpassing bagi GBPNS pada tahun ini.
Seperti diketahui, Kementerian Agama pada tanggal 25 Juli 2023 melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahasa tentang Perumusan Strategi, Norma, Aturan Pengawasan guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta.
Dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia merilis tentang regulasi penyetaraan jabatan fungsional guru madrasah non-ASN atau yang disebut dengan inpassing.
Rapat yang dihadir oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Auditor Inspektorat Jenderal Kemenag.
Muhammad Zain menuturkan bahwa inpassing merupakan salah satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mensejahterakan Guru. Program ini juga akan dilaksanakan pada tahun 2023 bagi Guru yang sudah mempunyai sertifikat Pendidik. Zain juga menuturkan bahwa guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan gungsionalnya.
Zain memaparkan, ada 106.227 guru yang telah bersertifikat pendidik dan belum inpassing. Mereka inilah yang akan menjadi target untuk diterbitkan SK Inpassing pada tahun 2023. Ada 88.917 guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan jabatan fungsionalnya dan juga sudah menerima TPG setiap bulan sesuai golongan jabatan.
Menurut Zain, Kementerian Agama berkomitmen dan mengedapnkan asas transparansi data dan berkeadilan. Pihaknya berharap semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar sehingga diperlukan stakeholder harus terlibat baik di tataran validasi data dan proses verifikasi.
Saat ini Dirjen Pendis sedang menyusun regulasi tentang Petunjuk Teknis Penyataraan Jabatan Fungsional Guru non-ASN yang bersertifikat pendidik (inpassing). Menurut Subkoordinator Bina Guru MI dan MTs Mustofa Fahmi, proses rilis regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Fahmi menyatakan, proses pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing akan dilakukan secara digital. Semua guru dapat mengakses melalui simpatika yang akan diverval oleh admin daerah. SK inpassing akan di terbitkan secara digital dan ditanda tangani secara digital, sehingga para guru dapat mengunduh SK langsung di Simpatika.
Komper Wardopo