JAKARTA (SUARABARU.ID) – PT PGN LNG yang merupakan anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengoperasikan Fasilitas Terminal LNG Terapung /Floating Storage & Regasification Unit di Lampung sebagai infrastruktur gas bumi terintegrasi untuk supply gas ke area Jakarta dan Jawa Bagian Barat.
FSRU Lampung terhubung dengan pipa bawah laut berdiameter 24-inch sejauh 21 Km ke Onshore Receiving Facility (“ORF”) di Lampung.
ORF secara system terhubung dengan jaringan transmisi SSWJ (South Sumatra -West Java) di stasiun Labuhan Maringgai serta offtake station Lampung. Gas hasil regasifikasi LNG di FSRU Lampung dapat disalurkan ke distribusi Jawa Bagian Barat dan area Lampung.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Harry Budi Sidharta, mengatakan, dengan sistem integrasi infrastruktur, penyaluran gas dari fasilitas terminal LNG Lampung kepada pelanggan bisa dilakukan untuk konsumen di dalam jaringan distribusi yang terintegrasi dengan jaringan transmisi SSWJ atau yang terhubung langsung dengan fasilitas ORF.
“Dalam hal ini, Jawa Bagian Barat dan Jakarta sudah terintegrasi. Penyerapan gas saat ini cukup tinggi 500 sampai 550 BBTUD dan banyak dipakai oleh industri maupun komersial sebagai penggerak ekonomi, sehingga FSRU mempunyai peran penting,” katanya, Minggu (30/7/2023).
Fasilitas regasifikasi dibutuhkan untuk menciptakan security supply meliputi flexibility, supply reliability, dan supply continuity. Merchant Business Model memberikan fleksibilitas untuk kehandalan pasokan untuk tidak hanya mengandalkan pasokan gas pipa. Jadi penyediaan gas bumi PGN dapat dari berbagai sumber pasok yakni gas pipa dan LNG.
FSRU Lampung berkontribusi terhadap keandalan dan kontinuitas pasokan. Fasilitas regasifikasi juga berfungsi sebagai supply point, apabila terjadi lonjakan permintaan gas atau jika terjadi penurunan sumber pasokan gas pipa dalam jangka pendek maupun panjang.
Dalam beberapa kondisi saat terjadi gangguan pasokan gas pipa, maka gas LNG dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan gas bumi di Jawa Bagian Barat dan Jakarta. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen PGN memberikan jaminan pelayanan kepada pelanggan tanpa putus.
PGN mengadopsi “Merchant Business Model” dalam mengoperasikan FSRU Lampung. Dengan model bisnis tersebut, PGN membangun dan mengoperasikan terminal dengan menerima gas LNG dari pemasok menggunakan LNG Carrier, menyimpan (Storage) dan regasifikasi untuk disalurkan ke pengguna akhir melalui kontrak Gas Sales Agreement (GSA) atau Terminal Use Agreement (TUA).
Pasokan dari FSRU Lampung juga penting untuk penyaluran gas ke pembangkit listrik. Dalam hal ini, PLN, mengoptimasi penyaluran gas dari LNG FSRU Lampung melalui skema Terminal Usage Agreement (TUA).
“Dengan merchant business model juga menambah value creation, karena PGN tidak menerapkan kuota ke pelanggan gas bumi di Jawa Barat sehingga layanan pengaliran gas bumi ke pelanggan tidak terganggu dan hal ini merupakan salah satu kunci kepuasan pelanggan gas bumi dari PGN,” jelas Harry .
PGN berprinsip bahwa FSRU Lampung merupakan salah satu dari aset infrastruktur gas bumi terintegrasi yang dimaksimalkan untuk menopang distribusi gas bumi di Jawa Bagian Barat dan Jakarta.
Hery Priyono