SLAWI (SUARABARU.ID) – Sebanyak 37 bangunan tak berizin yang berdiri di sisi utara makam cina (Bong Pai) dan sekitaran eks Pasar Hewan Curug Pangkah, Kabupaten Tegal dibongkar.
Pembongkaran dilakukan oleh petugas dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemali Comal Provinsi Jateng dibantu sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah pengawasan 150 personil gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tegal, Satpol PP Provinsi Jateng, TNI, Polri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Balai PSDA Pemali Comal, PLN Cabang Slawi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menjelaskan bahwa bangunan ilegal tersebut sudah puluhan tahun berdiri. Pihaknya telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan sebagaimana amanat Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, termasuk surat peringatan dari PLN. Sehingga eksekusi ini merupakan tindakan akhir karena setelah tenggat waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya.
“Setidaknya sudah enam surat peringatan kami berikan, tapi mereka sama sekali tidak merespon dengan baik, termasuk pemilik bangunan non permanen tambal ban, warung makan, dan lainnya,” kata Teguh.
Teguh mengaku menerima surat dari BBWS Kementerian PUPR 13 Mei 2023 lalu yang meminta bantuan membersihkan bangunan ilegal tersebut. “Di sini banyak berdiri bangunan liar, termasuk warung-warung yang dikeluhkan warga karena mengganggu ketenteraman lingkungan. Warung ini dimanfaatkan untuk berjualan miras, perjudian hingga kegiatan asusila,” ujarnya.
Ketua Tim Pelaksana Urusan Air Tanah dan Air Baku Kementerian PUPR Arianto mengatakan, sesuai peta, bangunan tersebut berdiri di atas saluran sekunder daerah irigasi Curug, Sungai Gung, Kecamatan Pangkah. Menurutnya, lebar tanah yang menjadi hak miliki BBWS Provinisi Jawa Tengah ini sepanjang 22 meter.
“Satu orang sudah membongkar mandiri. Sesuai komitmen bersama, proses pembongkaran kita lakukan secara humanis. Saya rasa pemilik bangunan sudah memahami ketentuan ini dan pasrah sehingga tidak ada perlawanan saat dibongkar. Untuk selanjutnya, pembongkaran akan kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Usai pembongkaran, pihaknya akan melakukan perbaikan dan normalisasi aliran sungai yang selama ini tersendat karena saluran air untuk kepentingan irigasi lahan pertanian tersebut tertutup oleh bangunan ilegal.
Sutrisno