KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri baterai tower Base Transceiver Station (BTS), Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menerima penghargaan dari perusahaan tower provider / penyedia tower. Tiga orang perwakilan perusahaan tower provider menemui Kapolresta Magelang di ruang kerjanya untuk memberikan piagam penghargaan dan apresiasi, Kamis (20/7/2023).
Kapolresta menyampaikan, Rabu (14/6/2023) Tim Resmob Polresta Magelang telah menangkap tujuh orang pelaku pencuri baterai tower BTS di lokasi berbeda. Masing-masing di wilayah Kecamatan Sawangan, Pakis dan Borobudur.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Sawangan dan Pakis ada lima orang tersangka yang diamankan. Masing-masing berinisial YBSA (29) warga Muntilan tinggal di Salaman, SA (32) dan TR (48) warga Salaman dan tersangka S (35 thn) warga Selomerto Giriloyo Kabupaten Wonogiri, serta SDS (36) domisili di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Sedangkan TKP Borobudur ada dua orang pelaku yang ditangkap. Masing- masing MS (41) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo dan NABU (39) warga Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.
“Saat ini tujuh tersangka serta barang bukti baterai BTS masih kami amankan untuk proses penyidikan dan berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menunggu dinyatakan lengkap,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Sementara itu perwakilan dari sebuah tower provider, Isnu, mengungkapkan apresiasinya kepada Kapolresta Magelang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian baterai BTS di wilayah Kabupaten Magelang.
“Harapan kami keberhasilan seperti ini bisa mengungkap di tempat lain. Cerminnya Polresta Magelang yang telah berhasil mengungkap kasus ini bisa menjadi contoh bagi Polres lain,” harapnya.
Eko Priyono