Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp. 259.500.000,-
Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stevanus Satake Bayu mengatakan, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.
“Para tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” terangnya.
Terkait kerugian negara PNBP sebesar Rp.7.000.000, apabila pengujian TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) dari dalam negeri, dalam setiap tipe Handphone. PNBP sebesar Rp.50.000.000 apabila pengujian TKDN dari Luar Negeri, dalam setiap tipe Handphone.
Sedangkan dari keterangan ahli Ditjen SDPPI berdasarkan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik, terdapat 44 tipe Handphone berbagai merek dan jenis dengan TKDN diatas 35%, sehingga kerugian negara lewat PNBP adalah Rp.50.000.000 x 44 tipe Handphone yaitu sebesar Rp.2.200.000.000.
Kasubdit 1 indagsi Ditreskrimsus, AKBP Rosyid Hartanto menyebut, karena Handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI, maka tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari setiap perangkat yang tidak memiliki sertifikat SDPPI, terhadap perangkat tersebut tidak terjamin keterhubungan jaringan (Handphone sering blank atau kehilangan sinyal,” ujarnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat apabila ingin membeli handphone agar memperhatikan kelengkapan dan keaslian dari perangkat, dan tidak terkecoh dengan harga murah.
“Teliti sebelum membeli dengan melihat apakah Handphone yang dibeli sudah dilakukan sertifikasi, yang dapat dilihat dalam kardus/perangkat Handphone yang sudah tertempel label SDPPI,” pungkasnya.
Ning S