KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus kembali melontarkan sorotan atas maraknya usaha karaoke di kota Kretek. Sorotan tersebut dilontarkan sejumlah anggota dewan rapat paripurna dengan agenda mendengar jawaban bupati Kudus atas pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Kudus 2022, Kamis (13/7).
Dalam paripurna tersebut, hadir secara langsung Ketua DPRD Kudus Masan sebagai pimpinan sidang dengan didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Kudus yakni Tri Erna Sulistyawati, Sulistyo Utomo, dan Mukhasiron. Bupati Kudus Hartopo hadir langsung membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kudus.
Usai pembacaan jawaban bupati, sejumlah anggota DPRD Kudus menyampaikan pendapat antara lain terkait berlarut-larutnya pelantikan perangkat desa hingga persoalan penegakan Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
Sekretaris Fraksi Amanat Nasional Hanura Demokrat (ANHD) Endang Kursistyani menyoroti belum juga dilantiknya perangkat desa hasil seleksi yang digelar oleh UNPAD beberapa waktu lalu.
“Panitia seleksi perangkat desa di lima desa sudah mencabut gugatan di PN Kudus dan memilih damai. Kami berharap para peserta rangking 1 seleksi perangkat desa bisa segera dilantik agar pelayanan desa bisa lebih optimal,” katanya.
Hal senada diungkapkan Anggota Fraksi Gerindra Sandung Hidayat. Ia mengatakan, desa yang mengajukan seleksi perangkat desa tentu dihadapkan pada persoalan keterbatasan personel.
Karena itu penting agar pelantikan perangkat desa rangking 1 bisa segera dilantik agar pelayanan di desa berjalan optimal.
Sementara itu, Ketua Fraksi ANHD Sutriyono meminta bupati memperhatikan masih banyaknya Perda yang sudah disahkan, tetapi hingga saat ini belum dibuat peraturan bupati (Perbup) sebagai aturan petunjuk pelaksanaannya.
Wakil rakyat dari Partai Hanura ini juga meminta bupati untuk memerintahkan OPD terkait untuk menertibkan usaha karaoke yang secara tegas dilarang melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, berbagai usulan tersebut akan dibahas lebih detail di masing-masing alat kelengkapan dewan. Terkait penertiban karaoke, Masan menegaskan setiap anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan.
Ia menambahkan, kewajiban atas tugas pokok dan fungsi tidak berhenti pada tataran penyusunan dan pengesahan perda, namun jika ada OPD yang kurang maksimal, bisa langsung turun ke lapangan bersama Kepolisian atau OPD terkait.
“Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri, semua harus berbergerak bersama sama, turun menertibkan karaoke. Kesulitan Satpol PP apa, jika memang kurang personel atau bagaimana, mari kita bantu,” katanya.
Ads-Ali Bustomi