blank
BATAS AKHIR - Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Tegal menunjukkan waktu pukul 24.00 batas akhir penerimaan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Karena tidak ada dana, empat Bakal Calon Anggota Legeslatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Tegal 2024 dari Partai Garuda Kota Tegal, Jawa Tengah tidak mengirimkan dokumen perbaikan ke KPU Kota Tegal.

Ketua DPC Partai Garuda Kota Tegal, Hanif Abdullah A melaluil Bendahara, Eka Pratiawati membenarkan bahwa Partai Garuda tidak mengirimkan dokumen perbaikan. “Karena bacalegnya ingin semua biaya persyaratan ditanggung oleh partai, sedangkan kami tidak ada dana untuk itu,” kata Bendahara Partai Garuda Eka, Senin (10/7/2023).

Eka menjelaskan, saat dibuka pendaftaran empat bacaleg Partai Garuda Kota Tegal mendaftar ke KPU. Empat Bacaleg seluruhnya dari Dapil 1 Tegal Timur. Eka tidak bisa berbuat banyak, hanya bisa pasrah atas keputusan tersebut.

Terpisah, Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati SI Pust menyampaikan, hingga batas waktu yang telah ditentukan Minggu (9/7/2023) di Aula KPU Kota Tegal, Partai Garuda tidak mengirim perbaikan dokumen bacalegnya.

“Di Kota Tegal, dari 17 parpol yang mengajukan pengajuan bakal calon, sejumlah 16 partai politik mengajukan perbaikan dan 1 parpol yang tidak melakukan pengajuan perbaikan yaitu partai Garuda,” ujar Lis.

Dalam penerimaan pengajuan dilaksanakan hingga pukul 23.59 WIB dan ada 14 partai politik yang mengajukan dokumen perbaikan di hari terakhir yaitu PAN, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Partai Buruh, Gelora, Golkar, PBB, Perindo, Hanura, PPP, PKS, Ummat dan PSI.

“Jadi total semua jumlah partai yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Tegal ada 16 partai politik,” terang Lis.

“Selama masa tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 yang berakhir tadi malam sampai jam 23.59 WIB. Tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 masa verifikasi administrasi perbaikan,” tutup Lis.

Sutrisno