SALATIGA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang kakek yang tega mencabuli anak dibawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya.
Pelaku RS (50) warga Argomulyo, Kota Salatiga itu nekat melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Kronologis kejadian berawal pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 12.30 WIB saat korban pulang dari bermain. Saat korban melewati rumah neneknnya yang berada di Argomulyo Kota Salatiga, dia dipanggil oleh neneknya untuk membantu jualan gorengannya.
“Setelah selesai membantu neneknya, tiba-tiba korban digendong oleh pelaku menuju kamar dengan diimimg-imingi akan dipinjami handphone dan sepeda motor, lalu terjadilah tindak pidana pencabulan,” jelas Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Selasa (11/7/2023).
Hingga saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” tandas Feria.
Ning S