KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Setelah memenangkan gugatan atas penamaan beberapa ruas jalan di Kota Kebumen, kini nama jalan-jalan yang diusulkan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sudah dipatenkan menjadi jalan Kabupaten melalui keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sebagaimana keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023 disebutkan ada 2.475 Rupabumi yang telah disahkan oleh BIG untuk seluruh wilayah Indonesia. Kabupaten Kebumen salah satunya, berupa usulan nama-nama jalan di Kota Kebumen serta bangunan jembatan dan pendopo rumah dinas Bupati.
“Jalan-jalan yang tahun kemarin kita usulkan dengan nama baru, Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh BIG sebagai Rupabumi yang sah melalui keputusan BIG No 22 Tahun 2023 Tentang Rupabumi Baku Tahun 2023, itu terdapat sebanyak 2.475 daftar rupabumi baik alami maupun buatan yang disahkan meliputi nama-nama jalan, bangunan serta unsur alam . Dari daftar dimaksud, jalan-jalan baru di Kebumen masuk didalamnya,” ujar Bupati, Selasa (4 /7).
Dengan penetapan keputusan BIG tersebut, usulan penggantian nama baru jalan-jalan di Kota Kebumen, telah sah dapat digunakan dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Dalam pengusulannya telah melalui proses tahapan penelaahan dari tingkat Pemkab Kebumen dan Pemrov Jateng, kemudian dikaji oleh tim BIG dan sebelum penetapan Keputusan kepala BIG juga telah diumumkan untuk mendapatkan feed back dari masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa dasar perubaham nama jalan yang dilakukan adalah PP No 2 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. “Tujuannya untuk tertib administrasi di bidang pembakuan nama Rupabumi dan tertib administrasi wilayah dalam kerangka NKRI. Di Kebumen banyak nama-nama jalan yang belum masuk Rupabumi,”terang Arif Sugiyanto.
Menuuut, terhadap nama-nama jalan lain di Kabupaten yang belum masuk Rupabumi, akan dikaji dan masih dimungkinkan untuk diusulkan, namun tentu harus melalui pertimbangan serta diskusi dan masukan dari berbagai pihak.
“Banyak nama-nama jalan di Kebumen yang belum masuk Rupabumi, tentu saja nanti akan kita kaji, apakah tetap sama atau perlu diubah namanya. Nanti kita dengar masukan dari masyarakat,”terangnya.
Nama-nama rupabumi yang telah disahkan Kepala BIG terdiri dari 13 nama jalan, 1 nama jembatan, dan 1 nama bangunan, yakni Jalan Soekarno Hatta, Jalan Merdeka, Jalan KH Hasyim Asy’ari, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Jalan Ki Bodronolo, Jalan Dr Moehiman Kromoatmodjo, Jalan Kebumen Raya, serta beberapa nama jalan lain, dan juga pemberian nama Jembatan Merah Putih dan Pendopo Kabumian.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen Wahyu Siswanti menambahkan, setelah penetapan Keputusan Kepala BIG terhadap rupabumi ini, selanjutnya akan dicatatkan dalam gazeter RI. Catatan gazeter ini hanya dilakukan setahun sekali pada akhir tahun dibersamakan dengan penetapan Keputusan tahap 2 yang dilakukan BIG.
“Maka saat ini yang perlu dilakukan adalah menyosialisasikan kepada masyarakat tentang nama-nama jalan baru yang sudah disahkan, karena ini kan nantinya berkaitan dengan perubahan administrasi berupa catatan sipil, kependudukan maupun untuk update tertib administrasi wilayah,” terang Wahyu.
Untuk masyarakat yang terkena dampak dari perubahan nama jalan tersebut, tutur Wahyu, akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, khususnya berkaitan perubahan catatan sipil seperti KTP. Semua pembaharuan identitas diri akan difasilitasi melalui Disdukcapil.
“Kami harapkan ada respons positif dan dapat diterima oleh masyarakat dan secara bertahap dapat dilakukan penyesuaian administrasi kependudukannya, pemerintah akan memfasilitasi perubahan identitas diri sesuai perintah Bapak Bupati, untuk diberikan secara gratis,”imbuh Wahyu.
Komper Wardopo