blank
KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati. (foto: istimewa)

BREBES (SUARABARU.ID) – Seorang paman ipar berprofesi sebagai nelayaan TC (37) di Losari, Kabupaten Brebes, ditangkap polisi karena mencabuli dan perkosa keponakan sendiri berusia 7 tahun. Perbuatan TC dilakukan berulang-ulang dengan ancaman kepada korban.

KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan TC merupakan warga Kecamatan Losari, Brebes. TC mencabuli keponakan sendiri sejak Maret sampai April 2023. “Dari pengakuan korban, lima kali dirinya dicabuli selama Maret sampai April 2023 oleh paman iparnya,” kata Puji kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Puji mengungkapkan, TC sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. Dalam kasus ini, pelaku bermodus menggendong korban yang sedang bermain di rumahnya. “Korban menceritakan saat sedang main kemudian dipanggil oleh pelaku, kemudian digendong dibawa masuk ke dalam rumah pelaku,” ujar Puji.

Di dalam rumah itu, pelaku melepas celana korban sambil mengancamnya agar diam. “Lalu pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi. Saat korban mau pulang, pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban,” ungkap Puji.

Kasus ini terungkap setelah korban mengaku alat kelaminnya sakit karena perbuatan TC. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah baju dan pakaian dalam sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sutrisno