blank
TS pembawa 1 paket sabu, diperiksa oleh Kasat Narkoba AKP Edi Santosa, S.H., M.H.,  di Kantor SatresNarkoba Polres Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) —  Seorang pemuda berisinial TS (27), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres)  Blora, Polda Jateng, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, begitu turun dari bus di perempatan Jepon, Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Minggu, (2/7/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba)  Polres Blora, AKP Edi Santosa, S.H., M.H., menjelaskan kronologi singkatnya pada Jum’at, SatresNarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

“Pada hari Minggu, 2 Juli 2023, sekira pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkoba,” ungkap AKP Edi Santosa.

Satu paket narkoba tersebut, lanjut Kasat Narkoba, jenis sabu didalam plastik klip bening kecil yang dibungkus lagi dalam plastik klip kecil bening dan dimasukkan kedalam kertas kertas grenjeng rokok warna kuning lalu disimpan dalam bungkus rokok lalu disimpan dalam tas pelaku.

“Dari barang bukti tersebut pelaku yang berstatus pengedar dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP Edi Santosa.

Kasat Narkoba Polres Blora menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kudnadi Saputro