Tim Samapta Polresta Surakarta tengah menggelandang terduga pelaku pencurian Rumah Ikan Solo ke Mapolresta setempat. (Dok/RestaSka)
Tim Samapta Polresta Surakarta tengah menggelandang terduga pelaku pencurian Rumah Ikan Solo ke Mapolresta setempat. (Dok/RestaSka)
SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Gagal melakukan pencurian, tukang parkir  ditangkap polisi. Itu terjadi pada diri HM alias Gepeng ( 42) warga Dawung Serengan kota Surakarta yang diduga melakukan percobaan pencurian di Rumah Ikan Solo.
“Tersangka ditangkap Tim Sparta Samapta Polresta Surakarta pada diri hari tadi.Terduga  diamankan ketika bersembunyi dibelakang toko yang akan dijarahnya, ”kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH. MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK Jumat ( 23/06).

Penangkapan terhadap Gepeng, lanjut Kasat Samapta Polresta Surakarta, berawal ketika Tim Sparta melaksanakan  patroli wilayah dan mendapat informasi via dari personil  Polsek Serengan.

Informasi yang disampaikan melalui whatsapp menyebutkan terjadinya percobaan pencurian di Rumah Ikan Solo / Beastmeet Point ( Toko Froozen Food ) di Jalan  Patimura Dawung Kulon Serengan Surakarta.

Juga disebutkan, berdasarkan pantauan CCTV, pelaku disebut –sebut masih bersembunyi di seputar lokasi.

Informasi sekitar jam 01.15 WIB ditindaklanjuti tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta bersama anggota Polsek Serengan melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Penyisiran selama satu jam berhasil menangkap HM yang sembunyi di rumah kosong di belakang Rumah Ikan Solo . Ketika diperiksa tersangka mengaku bekerja  sebagai juru parkir yang tidak jauh dari TKP.

Juga mengatakan sudah dua kali melakukan aksi pencurian di lokasi sama. “Tim Sparta langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK

Bagus Adji