blank
Suasana rapat paripurna pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna tentang Penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Kudus, Hj Tri Erna Sulistyawati dan Sulistyo Utomo serta Bupati Kudus HM Hartopo, Jajaran Forkopimda Kabupaten Kudus, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, serta anggota DPRD Kabupaten Kudus, di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (21/6).

Dalam kesempatan paripurna tersebut, Bupati Kudus menyampaikan penjelasan secara tertulis terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menurut Bupati, realisasi APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus Tahun Anggaran 2022, telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI.

Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 21 Februari sampai 1 Maret 2023. Dan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemkab Kudus dilakukan pada 21 Maret sampai 18 April 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab Kudus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian’ dari  BPK RI,”kata Hartopo.

Seusai menjabarkan tentang susunan laporan Pertanggungjaaban APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 tersebut, Hartopo menyampaikan harapan kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD kab Kudus untuk melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangan dan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Telah disampaikan secara garis besar terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kab Kudus Tahun Anggaran  2022 selanjutnya setelah selesai dibahas untuk segera dituangkan dalam persetujuan DPRD yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan Perda Kudus tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kab Kudus Tahun Anggaran 2022, semoga dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati selaku pimpinan sidang mengungkapkan, penjelasan Bupati atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 tersebut ini nantinya akan menjadi bahan pembahasan di tingkat Badan Anggaran dan Komisi.

“Ini akan menjadi bahan bagi DPRD untuk pembahasan yang selanjutnya. Kami akan menindaklanjuti membahas di Komisi maupun Banggar sebelum nantinya Pertanggungjawaban ini disahkan menjadi Perda,”tandas Sulistyawati.

Ads-Ali Bustomi