blank
Jajaran KPU Kudus berfoto bersama usai penyerahan salinan DPT kepada instansi terkait. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 untuk Kabupaten Kudus sebanyak 624.666 pemilih. Jumlah DPT untuk Pemilu kali ini meningkat dibandingkan DPT Pemilu 2019 yang jumlahnya sebanyak 630.618 pemilih.

Penetapan DPT tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU Kudus yang digelar di Hotel Poroliman Kudus, Rabu (21/6). Hadir dalam prosesi penetapan DPT tersebut jajaran anggota KPU Kudus, Bawaslu, perwakilan Polres, Kodim, OPD terkait serta perwakilan dari Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kudus.

Ketua Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kudus, Miftahurrohmah, merinci, 642.666 orang itu terdiri dari 317.891 pemilih pria dan 324.775 wanita. Mereka tersebar di sembilan kecamatan dan 132 desa. Nantinya, ketika Pemilu 2024 terdapat 2.623 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sebanyak 2.623 TPS tersebut terdiri dari 2622 TPS reguler dan satu TPS Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2 B,” jelasnya usai Sidang Pleno Penetapan DPT di Hotel Poroliman, Rabu (21/6/2023).

Jumlah DPT itu sudah termasuk pemilih baru yang nanti pada 2024 berusia 17 tahun. Serta anggota TNI dan anggota polisi yang akan pensiun 2024 mendatang, meski saat ini mereka belum pension.

blank
Rekap DPT Pemilu 2024 Kabupaten Kudus. foto: KPU Kudus

Miftahurrohmah menambahkan, penetapan DPT ini melalui proses yang panjang. Dimulai dari coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih), hingga penyusunan DPS (daftar pemilih sementara), DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan) dan DPSHP Akhir.

Dari semua proses itu, KPU Kudus dibantu jajaran dibawahnya, yakni Pantarlih, PPS dan PPK. Termasuk bersinergi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

”DPT yang sudah ditetapkan ini menjadi dasar bagi KPU Kudus dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya.” Imbuhnya.

Sementara, Plh Ketua KPU Kudus, Dhani Kurniawan mengatakan menambahkan, setelah ditetapkan ini, salinan DPT akan umumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing mulai Kamis, 22 Juni 2023.

Untuk itu, bagi masyarakat diimbau untuk ikut mengecek apakah Namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

“Dalam penetapan DPT ini prinsipnya adalah menjamin hak pilih semua warga yang memenuhi persyaratan,”tandasnya.

Ali Bustomi