blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jateng, Nur Ichwan (kanan). Foto: Dok/Kanwil

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan bersama personil Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan koordinasi Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal KI.

Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang rahasia dagang. Kadiv Yankumham menjelaskan, pihaknya melakukan ini sebagai bentuk kepedulian Kanwil atas terjadinya sengketa KI yang diterima.

Menurutnya, tindak pidana rahasia dagang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan keterangan dari ahli di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan rahasia dagang.

Pada kesempatan itu tim Kanwil diterima oleh Analis Hukum Madya, Bambang Sugitanto bersama para Analis Hukum di Direktorat Paten.

“Konsultasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima oleh Kanwil mengenai dugaan tindak pidana di bidang rahasia dagang,” kata Nur Ichwan, Sabtu (17/6/2023).

Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, serta alat-alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang rahasia dagang.

Menurut Ahli yang memberikan keterangan, Adni Kurniawan, untuk menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.

Seluruh keterangan yang diberikan ahli dituangkan dalam berita acara wawancara. Adapun terkait pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa.

Ning S