blank
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena sedang menyampaikan materi dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dengan tema “Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik” , di  Surakarta , Jumat (9/6). (Dok/ OJKslo)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan governansi dan integritas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Tujuannya yakni untuk semakin memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dengan tema “Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik” ,yang berlangsung di Surakarta, Jumat (9/6/2023).

Pada forum dihadiri lebih dari 100  peserta terdiri perwakilan pimpinan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, Steering Committee PSAK 74, akademisi, asosiasi profesi industri jasa keuangan, dan FKIJK Wilayah Kota Surakarta, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menekankan pentingnya penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB, serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74.

“Dengan diterapkannya PSAK 74, diharapkan akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable serta mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya,” kata Sophia.

blank
Peserta dan narasumber Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 berfoto bersama di sela kegiatan yang berlangsung di Surakarta Jumat (9/6) (Dok/ OJKslo)

Juga disampaikan  berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74. Antara lain terkait kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan.

Masih dalam kesempatan sama Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyampaikan hal senada yakni pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB khususnya industri perasuransian dan dana pensiun.

OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB, untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko. Pertama  penguatan pada industri itu sendiri. Kedua penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB. Ketiga penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas.

Saat ini OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi. Juga klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB.

Termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17, jelasnya.

Bagus Adji