BATANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng prihatin atas terjadinya pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di Kabupaten Batang. Selanjutnya Polda Jawa Tengah mengambil langkah serius guna melakukan pencegahan.
Ditintelkam Polda Jateng menggandeng instansi terkait, menggelar sosialisasi perlindungan anak dari pelecehan seksual, di Ponpes Darul Ulum Desa Tragung, Kecamatan Kaandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis 256 Mei 2023.
Selain pelecehan seksual, kerja sama dengan pihak terkait kali ini juga mengangkat tema cegah tangkal paham radikalisme dan intoleransi di lingkungan pondok pesantren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bakesbangpol Dr Agung Wisnu Barata, S.Sos.,M.M, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kab. Batang, dr Utariyah Budiastuti. Ikut menyampaikan gagasannya, yaitu Pengasuh Ponpes Darul Ulum, K.H Zaenul Iroqi, dan LSM Pelangi Nusa/KPAI Batang, Anung Sujatmiko.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Pengasuh Ponpes Darul Ulum, KH Zaenul Irooqi, mengingat akhir – akhir ini di wilayah Kabupaten Batang semakin kerap terjadi kasus pelecehan seksual. Bahkan sering terjadi di lembaga pendidikan, termasuk di pondok pesantren.
“Kita ini benar-benar tidak habis pikir, kenapa pondok pesantren justru menjadi tempat bermaksiat. Padahal kita tahu, bahwa kedudukan ponpes yaitu sebagai benteng terakhirnya pendidikan. Mari kita berfikir, jika ponpes saja sering untuk maksiat, lalu bagaimana dengan lembaga pendidikan yang lain? Apakah ini tanda tanda kiamat ? kita tidak tahu,”ungkap K H Zaenul Iroq.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang itu juga menandaskan, bahwa orangtua memondokkan anak, salah satu tujuannya yaitu agar anak tersebut kelak menjadi orang soleh atau solehah. Orangtuanya pasti berharap, agar anaknya yg menimba ilmu di pesantren itu merasa nyaman, aman, dan selamat.
Sementara itu, Kepala Bidang DP3AP2KB Batang, dr Utariyah Budiastuti menyebut, sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang Nomor 35 tahun 2014, bahwa yang disebut Perlindungan Anak adalah anak atau seseorang yang belum berusia 18 tahun. Termasuk dalam hal ini, adalah anak yang masih dalam kandungan.
“Kekerasan seksual anak adalah segala macam perilaku seksual terhadap seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun. Kekerasan seksual dapat menimpa anak laki-laki maupun perempuan. Kekerasan seksual bisa terjadi di rumah, di sekolah, bahkan di bus, di mal, pantai, toilet, dan lain- lain,” papar dr Utariyah Budiastuti.
“Di mana pun bisa terjadi. Baik tempat yang ramai, maupun yang sepi. Kekerasan seksual lebih banyak terjadi di tempat tertutup. Oleh karena itu, saya benar-benar mengajak para santri dan santriwati untuk menangkal kekerasan seksual. Ingat, tubuhmu adalah milikmu, maka jagalah. Bentuk dan rupa tubuhmu adalah anugrah, maka syukurilah”, tambahnya.
wied
Dr Utariyah juga berpesan, jika terjadi kekerasan seksual, korban harus berani bercerita ke orang tua, atau ke orang dewasa yang paling dipercaya. Lebih dari itu, masyarakat yang menjadi korban juga bisa melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang. Alamat ada di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Beringin No. 3 Batang. Juga bisa melalui hot line di 081 262 626 831.
Juga bisa melapor ke Kantor Polisi terdekat. Atau langsung ke Unit PPA Polres Batang, Jl. Gajah Mada No.200 Dracik Barat Proyonanggan Selatan Kec. Batang Kabupaten Batang Tengah.
wied