blank
Polres Wonogiri amankan tersangka pelaku pencabulan, yakni oknum kepala sekolah dan guru. Foto: Dok/Bidhumas

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri menetapkan dua tersangka pelaku pencabulan terhadap 12 siswi. Mereka adalah oknum kepala sekolah dan guru salah satu madrasah di Baturetno.

Kepala sekolah berinisial M (47) dan guru Y (51) kini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan pada Jumat (2/6/2023).

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah. “Saat ini sudah di sel di Mapolres,” ujar Indra dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Disampaikan, kasus berawal adanya laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Selanjutnya polisi bergerak untuk melakukan penyelidikan serta mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu (31/5/2023). Kemudian pada Jumat (2/6/2023) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku hingga dilakukan penahanan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga bulan Mei. Sedangkan Y diketahui melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2021 lalu.

“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” jelas Indra.

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya,” kata Indra.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi sangat perhatian terhadap kasus pencabulan di wonogiri

“Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak-anak harus diselamatkan,” kata iqbal

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ning S