blank
SAMBUTAN - Memberikan sambutan pada acara Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi. (foto: wasdiun)

BREBES (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH mengatakan, korupsi merupakan tindakan mencederai rakyat. Untuk itu, perlu dipahami baik secara administrasi maupun regulasi. Korupsi sungguh tidak etis dilakukan pejabat pemerintah atau ASN yang seharusnya melayani dan mengabdi untuk rakyat dan negara.

Hal itu, disampaikan Urip saat Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi (DAK) di Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Kamis (11/5/23).

Urip mengungkapkan, keberhasilan atau kesuksesan pelaksanaan pembangunan desa salah satunya adalah terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa. Kepala desa dan perangkat desa serta anggota DPD memegang peranan penting. Masing-masing memiliki kewenangan dan tugas, namun kesemuanya adalah ujung tombak keberhasilan pembangunan daerah.

“Karena apabila desanya maju dan mandiri akan mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan lebih maju lagi dan muaranya adalah negara, bangsa yang kuat,” katanya.

Menurut Urip, di Kabupaten Brebes terdapat 292 desa dan 5 kelurahan. Saat ini Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan menjadi desa antikorupsi. Pandasari menjadi satu contoh desa yang berhasil mematuhi dan menjalankan sistem pemerintahan desa sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Dipilihnya Desa Pandansari sendiri sesuai hasil rapat koordinasi tim pembina yang ditetapkan dengan SK Gubernur Jateng, sebagai pilot proyek anti korupsi.

“Saya pun berharap ke depan desa-desa lainnya di Kabupaten Brebes dapat terdorong dan mengikuti upaya pencegahan korupsi di tingkat desa,” ajak Urip.

Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi di hadiri Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nur Tjahyadi, Romi dan Plt Inspektur Prov Jateng Dhoni Widiyanto beserta Tim.

Tim KPK RI selaku nara sumber antara lain memberikan pencerahan kepada para peserta yang hadir terutama jajaran kepala desa dengan menjaga integritas, berkomitmen baik dalam layanan publik, peran serta masyarakat, agar pencapaian nilai minimal 90 pada tahun 2023 ini.

Sutrisno