JEPARA (SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menaruh perhatian serius terhadap kasus pencabulan sejenis terhadap siswa sebuah SMP di Jepara. “Saya sangat prihatin, karena korbannya adalah anak-anak. Karena itu saya berharap pelaku dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Edy Supriyanta Rabu (10/5-2023) pagi saat diminta tanggapannya oleh SUARABARU.ID.

Disamping itu ia juga minta agar korban dilakukan pendampingan khusus oleh DP3AP2KB bersama OPD terkait. “Secara psikologis mental yang bersangkutan harus dipulihkan. Harapannya peristiwa tersebut tidak mengganggu perkembangan jiwanya kelak,” ujar Edy Supriyanta.

Disamping itu, belajar dari kasus tersebut ia juga minta kepada kepada masyarakat dan OPD terkait untuk memperkuat ketahanan keluarga. “Lakukan pendampingan secara serius terhadap putra-putri kita dan juga jaga lingkungan pergaulannya,” pintanya.

Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara Moh Ali

Sementara itu Plt Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara Moh Ali yang dihubungi SUARABARU.ID menjelaskan, fihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. “Kami akan melakukan pendampingan dengan mengirimkan psikolog agar korban tidak selalu dihantui dengan trauma atas peristiwa tersebut,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, seorang pelajar SMP di Jepara sebut saja namanya Rama, 13 tahun, harus melayani nafsu bejat seorang pria dewasa dengan cara tak wajar berinisial HS, (30), seorang karyawan swasta penduduk RT 03/RW 15 Desa Bangsri. Kini HS telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi komunitas gay pada bulan Maret lalu. HS kemudian menjemput Rama dikediamannya dan kemudian mengajak pergi kerumah temannya yang tinggal di RT 04 / RW 02 Desa Jinggotan. Ditempat inilah HS melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara melakukan sodomi

Mendapatkan laporan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat dan melakukan penangkapan. “ Benar pelaku telah kami tangkap Minggu (7/5-2023) dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini ditahan di Mapolres Jepara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat dihubungi SUARABARU.ID Selasa (9/5-2023) malam.

Hadepe