blank
Seorang mucikari, PA menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Foto: Dok/Bidhumas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang muncikari pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seksual) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, pelaku PA (21) merupakan warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Sedangkan korban yaitu kakak beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur. “Modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain, untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang,” ungkap Agus, Jum’at (5/5/2023).

Agus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Rabu (3/5/2023). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

“Berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada Minggu (30/4/2023). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden,” kata Agus.

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah, dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut,” sambung Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ning S