GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Grobogan mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Hotel 21 Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Selasa 2 Mei 2023. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo dan jajaran Komisioner KPU Grobogan.
Hadir dalam acara ini Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, perwakilan Polres Grobogan, AKP Joko Susilo dan perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Grobogan. Ketua KPU Agung Sutopo menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota atau Kabupaten.
“Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota bahwa tanggal 1-14 Mei 2023 dilaksanakan pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Agung Sutopo dalam sambutannya.
Agung Sutopo menjelaskan, tahapan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 247 ayat 2 yaitu Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
“Diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.
Dasar yang lain dalam sosialisasi ini yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Dalam keputusan tersebut, Agung Sutopo menjelaskan pendaftaran bakal calon dilakukan oleh Partai Politik atau pengurus Parpol untuk pendaftaran calon DPR RI dilakukan oleh Parpol atau pengurus Parpol Pusat, DPRD Provinsi dilakukan oleh Parpol di tingkat Provinsi.
“Kemudian untuk DPRD Kabupaten harus dilakukan oleh Parpol di tingkat Kabupaten,” tutur Agung Sutopo.
KPU Grobogan membuka pelayanan pengajuan bakal calon mulai tanggal 1-13 Mei 2023, yang dimulai pada pukul 08.00-16.00 WIB.
“Untuk tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Agung Sutopo.
Syarat Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai calon DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi syarat administrasi yang sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 12 sampai dengan 23.
Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo menjelaskan 5 persyaratan administrasi untuk anggota DPRD Kabupaten Grobogan, yakni:
1. KTP elektronik
2. Mengisi formulir Model BB berisi pernuataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon
3. Ijazah SMA/Madrasah Aaliyah/, SMK/Madrasah Aaliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
4. Surat keterangan Jasmani dan Rohani dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas narkoba
5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
6. Kartu Tanda Anggota peserta Partai Politik
“Untuk tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dapat diterbitkan bukti terdartar oleh ketua PPS atau KPU Kabupaten atau hasil dari tangkapan layar dari cek DPT Online KPU, kemudian upload ke SILON,” jelas Wiknyo, sapaan akrab Suwiknyo.
Dokumen pengajuan Balon diserahkan dengan menggunakan formulir B Pengajuan Parpol sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan KPU dalam bentuk fisik yang diserahkan langsung dan digital yang diunggah di aplikasi Silon.
Tya Wiedya