SEMARANG (SUARABARU.I) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengajuan bakal calon dimulai pada Senin 1 Mei 2023 hingga Minggu 14 Mei 2023 (14 hari).
“Waktu pengajuan bakal calon pada Senin 1 Mei 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara di hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Semarang, Gedung Pandanaran Lantai V Jalan Pemuda 175,” katanya, Senin (1/5/2023)
Dirinya menjelaskan, untuk mekanisme pendaftarannya, partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon (balon) setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu.
Pengajuan balon bisa juga nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
“Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dilakukan setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” katanya.
Adapun dokumen persyaratan pengajuan bakal calon meliputi surat pengajuan menggunakan formulir model pengajuan parpol dan atau daftar bakal calon menggunakan formulir model daftar bakal calon yang disertai foto diri terbaru yang dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon serta dokumen persyaratan administrasi bakal calon.