blank

JEPARA (SUARANARU.ID) – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Jepara tahun anggaran 2022 akhirnya di terima oleh DPRD. Penyampaian keputusan atas LPKj Bupati itu dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jepara, Kamis, (27/4/2023).

blank

Dalam rapat tersebut DPRD juga menyampoaikan 116 rekomendasi yang harus diperhatikan oleh Pj Bupati, 10 diantaranya masuk kategori utama.

Sidang terbuka ini dipimpin Ketua DPRD Haizul Maarif didampingi tiga orang Wakil Ketua Dewan yaitu Junarso, Pratikno, dan KH. Nuruddin Amin. Selain itu juga hadir para anggota legislatif, pimpinan perangkat daerah, dan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

blank

Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif mengatakan dari 116 rekomendasi dewan yang disampaikan kepada eksekutif 10 rekomendasi utama. “Diantaranya penegakan peraturan daerah (perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ujar Haizul Ma’arif

blank

Selain itu, rekomendasi mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) juga disampaikan. Selama ini, penerangan seperti lampu di beberapa jalan umum dinilai tidak maksimal. “Juga terkait kerusakan jalan yang masih ada di Jepara,” ujar Haizul Ma’arif

Disamping itu DPRD memandang perlu adanya kerjasama instansi terkait dalam pengelolan cagar budaya. Sosialisasi zakat masyarakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta peningkatan program RTLH dari 15 menjadi 20 juta.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengucapkan terimakasih atas saran dan masukan yang disampaikan anggota Dewan. Semua saran dan rekomendasi dari Dewan akan sangat diperhatikan dan diterima sebagai bahan masukan untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Edy Supriyanta berkomitmen, hasil pembangunan tahun ini harus menjadi landasan kokoh menuju pembangunan tahun 2024 yang bertema “Peningkatan Ketahanan Sosial dan Pembangunan Kebudayaan

blank

Didukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan”. Bersama Sekda dan Perangkat Daerah, kami akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

blank

Usai Penyampaian keputusan atas LPKj Bupati, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023. Rapat paripurna diperlukan untuk mengakomodasi tambahan satu rancangan peraturan daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

Hadepe – Kmf