blank
Kepala desa se-Kecamatan Muntilan mendeklarasikan zero petasan, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, sangat prihatin dengan kejadian ledakan petasan di wilayah Kabupaten Magelang. Seperti di Kaliangkrik beberapa minggu lalu yang mengakibatkan 11 rumah rusak berat, bahkan ada korban jiwa. Terbaru, terjadi di Dusun Kembang 1, Desa Jebengsari, Salaman, Kabupaten Magelang, yang mengakibatkan sebuah rumah rusak parah dan beberapa rumah mengalami rusak ringan pada, Rabu (19/4/2023) malam.

Dikatakan, sudah banyak upaya yang dilaksanakan oleh kepolisian untuk mencegah peredaran obat petasan. Dari tindakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk preemtif, prevemtif maupun represif.

Untuk lebih menyentuh ke lapisan masyarakat paling bawah, Polresta Magelang menginisiasi dilaksanakannya “Deklarasi Zero Petasan”. Oleh para kepala desa se-Kabupaten Magelang yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan secara serentak, pada Kamis (20/4/2023) siang.

“Seluruh stakeholder bertanggung jawab secara moral, begitu juga dengan deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama para kepala desa yang tentunya di lapangan bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut serta mengawasi, memberikan informasi, edukasi dan menyosialisasikan bahaya, serta larangan peredaran obat petasan di wilayahnya masing-masing,” terang Kapolresta Magelang.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Muntilan, di pendapa kecamatan, hari ini.

Kapolresta menegaskan dampak peredaran obat petasan sangat merugikan masyarakat maupun diri sendiri. Dia mengimbau warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.

Selama Ramadan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka. Barang bukti obat mercon jadi sebanyak kurang lebih 200 kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang sekitar 412,8 kg, potasium 111 kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran. Semua barang tersebut telah dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

“Semoga dengan adanya deklarasi ini akan lebih efektif untuk menekan peredaran petasan di masyarakat,” pungkas Ruruh.

Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Muntilan, Riyadi, mengatakan, apa yang menjadi komitmen tingkat kecamatan atau desa, akan ditindaklanjuti sampai lapisan paling bawah. Semoga apa yang menjadi harapan semua pihak bisa tercapai sesuai yang diharapkan.

“Selanjutnya kami akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan menyebarkan video serta foto deklarasi ke grup-grup dan komunitas yang ada di wilayah kami dan bisa segera tersampaikan ke warga masyarakat khususnya yang berada di bawah naungan kewilayahan kami,” katanya.

Eko Priyono